Petitum |
Dalam Provisi :
-Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan pemindahtanganan/peralihan hak menjadi atas nama Tergugat II atas Sertifikat Hak Milik No. 1117 yang belum dilakukan pelunasan kepada Penggugat.
Dalam Pokok Perkara :
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan Penggugat;
3.Menyatakan Sah pembatalan pemindahtanganan/peralihan hak menjadi atas nama Tergugat II atas Sertifikat Hak Milik No. 1117 yang belum dilakukan pelunasan kepada Penggugat atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pemindahtanganan/peralihan hak menjadi atas nama Tergugat II atas Sertifikat Hak Milik No. 1117.
4.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan atas Obyek Sengketa berupa :
“sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan berupa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) No. 54.661.28 sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1117, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kotamadya Blitar, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur tgl. 2-1-1995, No. 01/1995, Luas 1.400 m2.”
5.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung-renteng untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 4.667.000.000,- (empat milyar enam ratus enam puluh tujuh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
6.Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung-renteng untuk membayar kerugian immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan.
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi.
9.Menyatakan Turut Tergugat patuh dan taat pada putusan ini. |