Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa EKO SETIAWAN Bin RUKIDI, pada hari Jum’at tanggal 09 September 2016 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak – tidaknya disuatu waktu lain yang termasuk dalam bulan September Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : ----------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa berada di Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, kemudian terdakwa mengadakan permainan perjudian jenis Cap Jie Kie dan terdakwa berperan sebagai bandarnya, dimana permainan judi Cap Jie Kie tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara pertama – tama terdakwa membuka kotak Cap Jie Kie yang terdiri dari 12 (duabelas) macam gambar yaitu 4 (empat) gambar Bulat / Ndol dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam, 4 (empat) gambar Gunung dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam dan 4 (empat) gambar Palang dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam yang dipergunakan sebagai taruhan oleh para penombok dan bola, selanjutnya para penombok memasang gambar yang mereka mau dengan uang sebagai taruhannya, kemudian bola tenis digelundungkan diatas papan Jie Kie dan bergulir serta berhenti di salah satu gambar dan penombok yang memasang gambar dan bola tenis berhenti di gambar tersebut, maka penombok tersebut dikatakan menang. Dan dalam permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini memiliki aturan yaitu setiap taruhan penombok yang menang akan dikalikan sebanyak 9 (sembilan) kali lipat dari besarnya uang taruhan dan apabila penombok kalah uang taruhannya menjadi milik terdakwa (bandar). Dimana permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini sifatnya untung-untungan kadang bisa menang kadang juga bisa kalah dan permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini tidak ada izin dari pihak yang berwajib. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Sukorejo guna proses lebih lanjut.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 ayat (1) ke - 1 KUHP
Subsidair :
---------- Bahwa ia terdakwa EKO SETIAWAN Bin RUKIDI, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan Primair di atas, menggunakan kesempatan untuk main judi, yang di adakan, dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas, sewaktu terdakwa berada di Kelurahan Blitar Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, kemudian terdakwa mengadakan permainan perjudian jenis Cap Jie Kie dan terdakwa berperan sebagai bandarnya, dimana permainan judi Cap Jie Kie tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara pertama – tama terdakwa membuka kotak Cap Jie Kie yang terdiri dari 12 (duabelas) macam gambar yaitu 4 (empat) gambar Bulat / Ndol dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam, 4 (empat) gambar Gunung dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam dan 4 (empat) gambar Palang dengan warna hijau, kuning, merah dan hitam yang dipergunakan sebagai taruhan oleh para penombok dan bola, selanjutnya para penombok memasang gambar yang mereka mau dengan uang sebagai taruhannya, kemudian bola tenis digelundungkan diatas papan Jie Kie dan bergulir serta berhenti di salah satu gambar dan penombok yang memasang gambar dan bola tenis berhenti di gambar tersebut, maka penombok tersebut dikatakan menang. Dan dalam permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini memiliki aturan yaitu setiap taruhan penombok yang menang akan dikalikan sebanyak 9 (sembilan) kali lipat dari besarnya uang taruhan dan apabila penombok kalah uang taruhannya menjadi milik terdakwa (bandar). Dimana permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini sifatnya untung-untungan kadang bisa menang kadang juga bisa kalah dan permainan perjudian jenis Cap Jie Kie ini tidak ada izin dari pihak yang berwajib. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya di bawa ke Polsek Sukorejo guna proses lebih lanjut.
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP |