Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2022/PN Blt TRIYONO.SH BAYU HADI WIYONO Als BAYOL Bin SUGENG HARIADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-195/M.5.22/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU HADI WIYONO Als BAYOL Bin SUGENG HARIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

pertama Bahwa ia terdakwa  BAYU HADI WIYONO Als BAYOL Bin SUGENG HARIADI pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 11.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari  2022, bertempat di rumah terdakwa Bayu Hadi Wiyono Als Bayol Bin Sugeng Hariadi Dsn/Ds. Selokajang  Kec. Srengat Kab. Blitar, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI  No. 36 Tahun  2009,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 18.00 WIB di rumah orang tua terdakwa Ds. Selokajang Kec. Srengat Kab. Blitar, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  Bayu Hadi Wiyono Als Bayol Bin Sugeng Hariadi oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar. Dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa tersebut setelah sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan saksi Bagoes Rofi’i Als Wedus pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 15.00 WIB di pinggir jalan Ds. Selokajang Kec. Srengat Kab. Blitar. Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar, telah dilakukan penggeledahan dan petugas  telah menemukan 1 (satu) klip plastik beisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L. Setelah dilakukan interogasi saksi mengatakan kalau pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa Bayu Hadi Wiyono Als Bayol Bin Sugeng Hariadi, yang dibeli pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 11.30 WIB bertempat di rumah terdakwa Bayu Hadi Wiyono Als Bayol Bin Sugeng Hariadi Dsn/Ds. Selokajang  Kec. Srengat Kab. Blitar, dimana awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira jam 11.30 WIB, saksi Bagoes Rofi’i Als Wedus telah menghubungi terdakwa Bayu Hadi Wiyono Als Bayol untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 (dua) klip, kemudian oleh terdakwa dijawab akan dicarikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 11.30 WIB saksi Bagoes Rofi’i Als Wedus telah datang di rumah terdakwa  Bayu Hadi Wiyono Als Bayol di Dsn/Ds. Selokajang  Kec. Srengat Kab. Blitar dan kemudian terdakwa  Bayu Hadi Wiyono Als Bayol telah menyerahkan 2 (dua) klip plastik seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Bagoes Rofi’i Als Wedus, namun saksi belum memberikan uang pembelian 2 (dua) klip pil dobel L tersebut kepada terdakwa. Atas dasar keterangan dari saksi Bagoes Rofi’i Als Wedus tersebut, selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Bayu Hadi Wiyono Als Bayol di rumah orang tuanya di Ds. Selokajang Kec. Srengat Kab. Blitar dan kemudian petugas telah melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa tersebut dan petugas telah menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi 721 (tujuh ratus dua puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) plastik berisi 61(enam puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah bekas bungkus HP merek Cross X, dan 1 (satu) buah HP merek OPPO A37 dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwajib untuk mengedarkan/ menjual sediaan farmasi berupa pil dobel L tersebut. Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB- 00105/NOF/2022 Tgl. 10 Januari 2022, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :
      = 00184/2022/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras.-------------------------------------------
Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal   197  Jo  pasal 106 ayat (1)  UU RI  No. 36 Tahun  2009  tentang  Kesehatan .------------------------------------------------------
  A t a u,

  K E D U A  :

--------------Bahwa ia terdakwa  BAYU HADI WIYONO Als BAYOL Bin SUGENG HARIADI pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 11.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari  2022, bertempat di rumah terdakwa Bayu Hadi Wiyono Als Bayol Bin Sugeng Hariadi Dsn/Ds. Selokajang  Kec. Srengat Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi dan/atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart atau persyaratan keamanan, khasiat  atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3)  UU RI No. 36 Th. 2009, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ------------------------------------

-Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 18.00 WIB di rumah orang tua terdakwa Ds. Selokajang Kec. Srengat Kab. Blitar, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa  Bayu Hadi Wiyono Als Bayol Bin Sugeng Hariadi oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar. Dilakukannya penangkapan terhadap terdakwa tersebut setelah sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Blitar telah mengamankan saksi Bagoes Rofi’i Als Wedus pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 15.00 WIB di pinggir jalan Ds. Selokajang Kec. Srengat Kab. Blitar. Bahwa pada saat diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar, telah dilakukan penggeledahan dan petugas  telah menemukan 1 (satu) klip plastik beisi 20 (dua puluh) butir pil dobel L. Setelah dilakukan interogasi saksi mengatakan kalau pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa Bayu Hadi Wiyono Als Bayol Bin Sugeng Hariadi, yang dibeli pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 11.30 WIB bertempat di rumah terdakwa Bayu Hadi Wiyono Als Bayol Bin Sugeng Hariadi Dsn/Ds. Selokajang  Kec. Srengat Kab. Blitar, dimana awalnya pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira jam 11.30 WIB, saksi Bagoes Rofi’i Als Wedus telah menghubungi terdakwa Bayu Hadi Wiyono Als Bayol untuk memesan pil dobel L sebanyak 2 (dua) klip, kemudian oleh terdakwa dijawab akan dicarikan. Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 11.30 WIB saksi Bagoes Rofi’i Als Wedus telah datang di rumah terdakwa  Bayu Hadi Wiyono Als Bayol di Dsn/Ds. Selokajang  Kec. Srengat Kab. Blitar dan kemudian terdakwa  Bayu Hadi Wiyono Als Bayol telah menyerahkan 2 (dua) klip plastik seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi Bagoes Rofi’i Als Wedus, namun saksi belum memberikan uang pembelian 2 (dua) klip pil dobel L tersebut kepada terdakwa. Atas dasar keterangan dari saksi Bagoes Rofi’i Als Wedus tersebut, selanjutnya telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Bayu Hadi Wiyono Als Bayol di rumah orang tuanya di Ds. Selokajang Kec. Srengat Kab. Blitar dan kemudian petugas telah melakukan penggeledahan di rumah orang tua terdakwa tersebut dan petugas telah menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi 721 (tujuh ratus dua puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) plastik berisi 61(enam puluh satu) butir pil dobel L, 1 (satu) buah bekas bungkus HP merek Cross X, dan 1 (satu) buah HP merek OPPO A37 dan selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polres Blitar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian untuk mengedarkan / menjual sediaan farmasi berupa pil  dobel L tersebut.  Bahwa dari hasil pemeriksaan di Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB  : 00105/NOF/2022 Tgl. 10 Januari 2022, dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh Kesimpulan bahwa  barang bukti dengan nomor :

      = 00184/2022/NOF : seperti tersebut dalam ( I ) adalah benar tablet dengan bahan aktif  Triheksifenidil  HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk   Daftar Obat Keras.-------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196  Jo pasal  98 ayat (2) dan (3) UU RI  No. 36 Tahun  2009  tentang  Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya