Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2.Menetapkan,Memberi izin kepada Pemohon untuk:
a.Merubah atau Membetulkan nama ayah pemohon pada Kutipan Kartu Keluarga milik pemohon Nomor: 3505102511200003 yang semula TAKAD menjadi BUDI AMANTO
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk menggirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar dicatat menggenai perubahan identitas dalam register yang berjalan
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon |