Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DYLAN YOGA PRATAMA bin KAMARI pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2016, bertempat di Dsn. Tugu Rejo, Rt. 01 Rw. 02, Ds. Sragi, Kec. Talun, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu bahan peledak berupa 0,25 Ons, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Sdr. KOKO SETYO. W petugas dari Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. EKO ANGGORO PUTRO yang kedapatan memiliki atau menyimpan bahan peledak sebanyak 9,75 Ons yang akan digunakan untuk membuat petasan, dari keterangan Sdr. EKO ANGGORO PUTRO bahan peledak tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;
- Selanjutnya Petugas dari Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil menyita barang bukti berupa bahan peledak sebanyak 0,25 Ons ;
- Bahwa bahan peledak yang terdakwa miliki atau terdakwa sembunyikan tersebut awalnya sebanyak 1, 7 Kg yang merupakan milik Sdr. DIDIK SUTRISNO, kemudian tanpa sepengetahuan Sdr. DIDIK SUTRISNO bahan peledak tersebut terdakwa jual kepada seseorang yang tidak tahu namanya sebanyak 700 Gr, sedangkan seberat 9,75 Ons terdakwa jual pada Sdr. EKO ANGGORO PUTRO dengan harga Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sisannya sebanyak 0,25 Ons oleh terdakwa disimpan dengan maksud akan dijadikan bahan dalam membuat petasan ;
- Bahwa bahan atau obat untuk membuat petasan atau mercon yang terdakwa miliki atau terdakwa sembunyikan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, selain itu bahan peledak tersebut dapat membahayakan diri terdakwa sendiri maupun membahayakan jiwa orang lain ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Drt No. 12 Tahun 1951 |