Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2016/PN Blt Dwi Anto Viantiska, SH DYLAN YOGA PRATAMA Bin KAMARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia
Nomor Perkara 349/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-484/O.5.22/Ep.I/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Anto Viantiska, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DYLAN YOGA PRATAMA Bin KAMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  DYLAN YOGA PRATAMA bin KAMARI  pada  hari Kamis tanggal 16  Juni  2016 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni 2016, bertempat di Dsn. Tugu Rejo, Rt. 01 Rw. 02, Ds. Sragi, Kec. Talun, Kab.  Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, Tanpa Hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan  dari Indonesia sesuatu bahan peledak  berupa 0,25 Ons, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Sdr. KOKO SETYO. W petugas dari Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. EKO ANGGORO PUTRO yang kedapatan memiliki  atau menyimpan bahan peledak sebanyak 9,75 Ons yang akan digunakan untuk membuat petasan, dari keterangan Sdr. EKO ANGGORO PUTRO  bahan peledak tersebut diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa dengan harga  Rp. 325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah ) ;
  • Selanjutnya Petugas dari Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa  dan berhasil menyita barang bukti berupa bahan peledak sebanyak 0,25 Ons ;
  • Bahwa bahan peledak yang terdakwa  miliki atau terdakwa sembunyikan tersebut awalnya sebanyak 1, 7 Kg yang merupakan milik Sdr. DIDIK SUTRISNO, kemudian tanpa sepengetahuan Sdr. DIDIK SUTRISNO bahan peledak tersebut terdakwa jual kepada seseorang yang tidak tahu namanya sebanyak 700 Gr, sedangkan seberat 9,75 Ons terdakwa jual pada Sdr. EKO ANGGORO PUTRO dengan harga Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sisannya sebanyak 0,25 Ons oleh terdakwa disimpan dengan maksud akan dijadikan bahan dalam membuat petasan ;
  • Bahwa bahan atau obat untuk membuat petasan atau mercon yang terdakwa miliki atau terdakwa sembunyikan tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang, selain itu bahan peledak tersebut dapat  membahayakan diri terdakwa sendiri maupun membahayakan jiwa orang lain ;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1)  Undang-Undang Drt No. 12 Tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya