Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2017/PN Blt YUDI SETIYO GUNTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUDI SETIYO GUNTORO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Paspor atas nama Pemohon yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Nomor : T566105 terdapat kesalahan penulisan, nama, tempat dan tanggal lahir serta alamat Pemohon yaitu tertulis : ADI PRAYOGA lahir diĀ  Jakarta pada tanggal 10-05- 1985 alamat Jalan Raya Condet RT.03 RW.05 Bale Kambang, Kramat Jati, Jakarta, yang betul adalah : YUDI SETIYO GUNTORO, lahir di Blitar pada tanggal 05 -10-1982 alamat Dusun Ngaglik RT.001 RW.001 Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar;
  3. Memerintahkan kepada Panitera pengadilan Negeri Blitar untuk mengirimkan salinan sah penetepan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Imigrasi Blitar, untuk memperbaiki Paspor atas nama Pemohon tersebut ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak