Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Blt BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BLITAR PERSERO TBK 1.GUNAWAN SUHENDRO
2.SRI MULYATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BLITAR PERSERO TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUNAWAN SUHENDRO
2SRI MULYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 141.369.322,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang dengan nomor : PK191251HG/6175/12/19 tanggal 10/12/2019 antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman kepada Penggugat sebesar pokok pinjaman Rp. 33.188.220,-  (Tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh rupiah) dan bunga sekaligus denda pinjaman Rp. 108.181.102,- (Seratus delapan juta seratus delapan puluh satu ribu seratus dua rupiah) dengan total keseluruhan kewajiban pinjaman sebesar Rp. 141.369.322,- (Seratus empat puluh satu juta tiga ratus enam puluh Sembilan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan agunan berupa SHM No. 294 atas nama Gunawan Suhendro sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 08 Maret 2011 nomor 00006/Kamulan/2011, seluas 2.051 m2 terletak di : provinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Kelurahan Kamulan, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak