Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2016/PN Blt SUPRIHATIN PT Bank Danamon Indonesia, Tbk DSP Pasar Besar Blitar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2016/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIHATIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Danamon Indonesia, Tbk DSP Pasar Besar Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Memerintahkan demi hukum kepada Tergugat untuk membatalkan Klausula Baku dan untuk melaksanakan Kepres Nomor 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah, dan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tetang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;
  2. Memerintahkan dengan hukum kepada Tergugat untuk memberikan satu jaminan pada Penggugat dan selanjutnya dijual sendiri dan untuk menutupi hutangnya pada Tergugat;
  3. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  4. Menyatakan Penggugat adalah benar pemilik anggunan/jaminan berupa SHM pada Tergugat;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya verzet, banding, atau kasasi dan peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum para Tergugat membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak