Petitum |
- Memerintahkan demi hukum kepada Tergugat untuk membatalkan Klausula Baku dan untuk melaksanakan Kepres Nomor 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah, dan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tetang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;
- Memerintahkan dengan hukum kepada Tergugat untuk memberikan satu jaminan pada Penggugat dan selanjutnya dijual sendiri dan untuk menutupi hutangnya pada Tergugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah benar pemilik anggunan/jaminan berupa SHM pada Tergugat;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya verzet, banding, atau kasasi dan peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum para Tergugat membayar semua biaya perkara.
|