INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
296/Pid.Sus/2021/PN Blt | Rr. Hartini, S.H. | 1.DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO 2.MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Agu. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 296/Pid.Sus/2021/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Agu. 2021 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB.1427/M.5.22/Enz.2/07/2021 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU KESATU
------------Bahwa mereka terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO dan terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sama pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2021 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2021 bertempat di desa Bedali Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri,atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
-------Berawal petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM karena telah kedapatan membawa Narkotka jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram, setelah dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa saksi KHOIRUL ANAM als ANAM membeli Narkotika golongan I berupa sabu-sabu tersebut dari terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO , yang selanjutnya pada hari sabtu tanggal 3 Aprul 2021 sekira jam 15.30 WIB dlakukan penangkapan terhadap terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO dirumahnya di dusun Gentor Rt.01 Rw. 04 desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan telah mengakui perbuatannya.--------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira jam 11.00 WIB pada saat terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO berada dirumah terdakwa II MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI di desa Bedali Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri telah ditelpon oleh saksi KHOIRUL ANAM Al ANAM yang memesan sabu dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM menemui terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO dirumah terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI untuk menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) . Setealh itu saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM pergi dan disuruh menunggu untuk nantinya dihubungi lagi oleh terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO. , . Selanjutnya terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO menanyakan kepada terdakwa II MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI perihal pembelian sabu-sabu tersebut dan selanjutnya terdakwa II MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI menghubungi saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN melalui telpon , untuk memesan sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO disuruh oleh terdakwa II MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI untuk memesan sabu-sabu secara langsung kepada saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN menggunakan HP milik terdakwa II MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI . Sekira jam 14.00 WIB saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN datang kerumah terdakwa II saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN di desa Bedali Kecamatan Ngancar kabupaten kediri dan pada saat bertemu tersebut terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN. Kemudian terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTOdisuruh menunggau dan sekira jam 15.30 WIB saksi saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN menghubungi HP milik terdakwa MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI dan mengatakan kalau terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO disuruh untuk mengambil sabu-sabu dirumah saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN di desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri., setelah itu terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO berangkat kerumah saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN dan meneruma 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram,. Setelah itu terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO kembali kerumah terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI dan menghubungi saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM . Berhubung terdakwa I DADANG NAZI RUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO menunggu saksi KHOIRUL ANAM Al ANAM terlalu lama selanjutnya 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram tersebut dititipkan kepada terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI dan menyuruhnya untuk menyerahkan sabu tersebut kepada saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM. Sekira jam 16.30 WIB , saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM datang kerumah terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI kemudian terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram kepada saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM. Ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I DADANG NAZRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO telah diketemukan barang bukti berup: 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S yang merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh terdakwa untuk berhubungan dengan saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM, sedangakan terhadap terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI telah diketemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk OPPO A1K sebagai alat komunikasi yang dipergunakan oleh terdakwa untuk menghubungi saksi ISROJAD als ROJAD
Bahwa terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO dan terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03202/NNF/2021 tangga 15 April yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 06736/2021/NNF/ sepertitersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
, ------------Bahwa mereka terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO dan terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sama pada hari Sabtu tanggal 31 Maret 2021 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2021 bertempat di desa Bedali Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri,atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Blitar yangf berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Berawal petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM karena telah kedapatan membawa Narkotka jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram, setelah dilakukan interogasi diperoleh informasi bahwa saksi KHOIRUL ANAM als ANAM membeli Narkotika golongan I berupa sabu-sabu tersebut dari terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO , yang selanjutnya pada hari sabtu tanggal 3 Aprul 2021 sekira jam 15.30 WIB dlakukan penangkapan terhadap terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO dirumahnya di dusun Gentor Rt.01 Rw. 04 desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan telah mengakui perbuatannya.----------------------------
----------------Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekira jam 11.00 WIB pada saat terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO berada dirumah terdakwa II MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI di desa Bedali Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri telah ditelpon oleh saksi KHOIRUL ANAM Al ANAM yang memesan sabu dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM menemui terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO dirumah terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI untuk menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) . Setelah itu saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM pergi dan disuruh menunggu untuk nantinya dihubungi lagi oleh terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO. , . Selanjutnya terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO menanyakan kepada terdakwa II MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI perihal pembelian sabu-sabu tersebut dan selanjutnya terdakwa II MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI menghubungi saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN melalui telpon , untuk memesan sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO disuruh oleh terdakwa II MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI untuk memesan sabu-sabu secara langsung kepada saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN menggunakan HP milik terdakwa II MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI . Sekira jam 14.00 WIB saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN datang kerumah terdakwa II saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN di desa Bedali Kecamatan Ngancar kabupaten kediri dan pada saat bertemu tersebut terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN. Kemudian terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTOdisuruh menunggau dan sekira jam 15.30 WIB saksi i ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN menghubungi HP milik terdakwa MINARKO Al NARKO Bin KUSMARI dan mengatakan kalau terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO disuruh untuk mengambil sabu-sabu dirumah saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN di desa Bedali Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri., setelah itu terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO berangkat kerumah saksi ISROJAD Alias ROJAD Bin SUYATMAN dan menerima 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram,. Setelah itu terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO kembali kerumah terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI dan menghubungi saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM . Berhubung terdakwa I DADANG NAZI RUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO menunggu saksi KHOIRUL ANAM Al ANAM terlalu lama selanjutnya 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram yang telah dibawa tersebut dititipkan kepada terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI dan menyuruhnya untuk menyerahkan sabu tersebut kepada saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM. Sekira jam 16.30 WIB , saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM datang kerumah terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI kemudian terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI menyerahkan 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram yang telah dibawa tersebut kepada saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM. Ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I DADANG NAZRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO telah diketemukan barang bukti berup: 1 (satu) buah HP merk OPPO A3S yang merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh terdakwa untuk berhubungan dengan saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM, sedangakan terhadap terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI telah diketemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah HP merk OPPO A1K sebagai alat koimunikasi yang dipergunakan oleh terdakwa untuk menghubungi saksi ISROJAD als ROJAD
Bahwa terdakwa I DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO dan terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI dalam memiliki , menyimpan narkotika Gongan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang -------
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03202/NNF/2021 tangga 15 April yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor: 06736/2021/NNF/ sepertitersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |