Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2021/PN Blt Rr. Hartini, S.H. 1.DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO
2.MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB.1427/M.5.22/Enz.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Hartini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO[Penahanan]
2MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU  KESATU  
------------Bahwa mereka  terdakwa  I DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO dan terdakwa II  MINARKO  Als NARKO Bin KUSMARI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sama pada hari Sabtu tanggal  31 Maret 2021 sekira jam 16.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2021 bertempat di desa Bedali Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri,atau setidak-tidaknya  ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP  maka Pengadilan Negeri Blitar yang  berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa   hak  atau melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan   Narkotika Golongan I   yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
-------Berawal petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM karena telah kedapatan  membawa Narkotka  jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram, setelah dilakukan interogasi  diperoleh informasi  bahwa saksi KHOIRUL ANAM als ANAM  membeli Narkotika golongan I berupa sabu-sabu tersebut dari terdakwa I DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO , yang selanjutnya pada  hari sabtu tanggal  3 Aprul 2021 sekira  jam 15.30 WIB  dlakukan penangkapan terhadap terdakwa I DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO dirumahnya di dusun  Gentor Rt.01 Rw. 04 desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan telah mengakui perbuatannya.--------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal  31 Maret 2021  sekira jam  11.00 WIB pada saat terdakwa I  DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO berada dirumah terdakwa II MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI di desa Bedali  Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri telah ditelpon  oleh  saksi KHOIRUL ANAM Al ANAM yang memesan  sabu dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi  KHOIRUL ANAM Als ANAM  menemui terdakwa I DADANG  NAZIRUL  AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO dirumah terdakwa II MINARKO  Als NARKO Bin KUSMARI untuk menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) . Setealh itu saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM  pergi dan disuruh menunggu untuk nantinya dihubungi lagi oleh terdakwa I DADANG NAZIRUL  AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO. ,  . Selanjutnya terdakwa I DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO menanyakan kepada terdakwa II MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI perihal pembelian sabu-sabu tersebut dan  selanjutnya terdakwa II MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI  menghubungi saksi  ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN  melalui telpon ,  untuk memesan sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa I  DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO disuruh oleh terdakwa II MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI untuk memesan sabu-sabu secara langsung  kepada saksi ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN menggunakan HP milik terdakwa II MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI . Sekira jam  14.00 WIB  saksi   ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN datang kerumah terdakwa II saksi  ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN di desa Bedali Kecamatan Ngancar kabupaten kediri  dan pada saat bertemu tersebut terdakwa I  DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tga ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada saksi ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN. Kemudian terdakwa I DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTOdisuruh menunggau  dan sekira jam  15.30 WIB  saksi saksi   ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN menghubungi HP milik terdakwa MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI dan mengatakan  kalau terdakwa I  DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO disuruh untuk mengambil  sabu-sabu  dirumah saksi ISROJAD  Alias ROJAD Bin SUYATMAN  di desa Bedali  Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri., setelah itu terdakwa I DADANG  NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA  YUDIANTO  berangkat kerumah saksi ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN   dan meneruma 1 (satu)  paket sabu   dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram,. Setelah itu terdakwa I  DADANG  NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA  YUDIANTO   kembali kerumah  terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI dan menghubungi saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM . Berhubung terdakwa I DADANG NAZI RUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO menunggu saksi KHOIRUL ANAM Al  ANAM  terlalu lama selanjutnya 1 (satu)  paket sabu   dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram tersebut  dititipkan  kepada terdakwa II MINARKO  Als NARKO  Bin KUSMARI dan menyuruhnya  untuk menyerahkan sabu tersebut kepada saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM. Sekira jam  16.30 WIB  , saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM   datang kerumah terdakwa II MINARKO Als NARKO  Bin  KUSMARI  kemudian terdakwa II   MINARKO Als NARKO  Bin  KUSMARI    menyerahkan 1 (satu)  paket sabu   dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram kepada saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM. Ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I DADANG NAZRUL  AZIM Alias  DADANG Bin HANA YUDIANTO telah diketemukan barang bukti berup:  1 (satu) buah HP merk OPPO A3S yang merupakan alat komunikasi  yang digunakan  oleh terdakwa  untuk berhubungan dengan saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM, sedangakan terhadap terdakwa II MINARKO Als NARKO  Bin KUSMARI telah diketemukan barang bukti berupa:  1 (satu) buah HP merk OPPO A1K sebagai alat komunikasi yang dipergunakan oleh terdakwa untuk   menghubungi  saksi ISROJAD als ROJAD  
Bahwa terdakwa   I DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO dan terdakwa II  MINARKO  Als NARKO Bin KUSMARI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan   Narkotika Golongan I tidak ada ijin  dari pihak yang berwenang 
 
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03202/NNF/2021 tangga  15 April yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO diperoleh kesimpulan  bahwa barang bukti  dengan nomor: 06736/2021/NNF/ sepertitersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1)   Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
 
ATAU 
KEDUA
, ------------Bahwa mereka  terdakwa  I DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO dan terdakwa II  MINARKO  Als NARKO Bin KUSMARI baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sama pada hari Sabtu tanggal  31 Maret 2021 sekira jam 16.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2021 bertempat di desa Bedali Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri,atau setidak-tidaknya  ditempat-tempat lain yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP  maka Pengadilan Negeri Blitar yangf berwenang  memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman       yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Berawal petugas Sat Resnarkoba Polres Blitar telah melakukan penangkapan terhadap saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM karena telah kedapatan  membawa Narkotka  jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram, setelah dilakukan interogasi  diperoleh informasi  bahwa saksi KHOIRUL ANAM als ANAM  membeli Narkotika golongan I berupa sabu-sabu tersebut dari terdakwa I DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO , yang selanjutnya pada  hari sabtu tanggal  3 Aprul 2021 sekira  jam 15.30 WIB  dlakukan penangkapan terhadap terdakwa I DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO dirumahnya di dusun  Gentor Rt.01 Rw. 04 desa Candirejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan telah mengakui perbuatannya.----------------------------
----------------Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal  31 Maret 2021  sekira jam  11.00 WIB pada saat terdakwa I  DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO berada dirumah terdakwa II MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI di desa Bedali  Kecamatan Ngancar kabupaten Kediri telah ditelpon  oleh  saksi KHOIRUL ANAM Al ANAM yang memesan  sabu dengan harga Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah). Setelah itu saksi  KHOIRUL ANAM Als ANAM  menemui terdakwa I DADANG  NAZIRUL  AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO dirumah terdakwa II MINARKO  Als NARKO Bin KUSMARI untuk menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) . Setelah itu saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM  pergi dan disuruh menunggu untuk nantinya dihubungi lagi oleh terdakwa I DADANG NAZIRUL  AZIM Alias DADANG Bin HANA YUDIANTO. ,  . Selanjutnya terdakwa I DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO menanyakan kepada terdakwa II MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI perihal pembelian sabu-sabu tersebut dan  selanjutnya terdakwa II MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI  menghubungi saksi  ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN  melalui telpon ,  untuk memesan sabu-sabu tersebut selanjutnya terdakwa I  DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO disuruh oleh terdakwa II MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI untuk memesan sabu-sabu secara langsung  kepada saksi ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN menggunakan HP milik terdakwa II MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI . Sekira jam  14.00 WIB  saksi   ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN datang kerumah terdakwa II saksi  ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN di desa Bedali Kecamatan Ngancar kabupaten kediri  dan pada saat bertemu tersebut terdakwa I  DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO menyerahkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tga ratus lima puluh ribu rupiah)  kepada saksi ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN. Kemudian terdakwa I DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTOdisuruh menunggau  dan sekira jam  15.30 WIB  saksi i   ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN menghubungi HP milik terdakwa MINARKO  Al NARKO  Bin KUSMARI dan mengatakan  kalau terdakwa I  DADANG  NAZIRUL  AZIM    Alias DADANG Bin  HANA YUDIANTO disuruh untuk mengambil  sabu-sabu  dirumah saksi ISROJAD  Alias ROJAD Bin SUYATMAN  di desa Bedali  Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri., setelah itu terdakwa I DADANG  NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA  YUDIANTO  berangkat kerumah saksi ISROJAD  Alias ROJAD  Bin SUYATMAN   dan menerima 1 (satu)  paket sabu   dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram,. Setelah itu terdakwa I  DADANG  NAZIRUL AZIM Alias DADANG Bin HANA  YUDIANTO   kembali kerumah  terdakwa II MINARKO Als NARKO Bin KUSMARI dan menghubungi saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM . Berhubung terdakwa I DADANG NAZI RUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO menunggu saksi KHOIRUL ANAM Al  ANAM  terlalu lama selanjutnya 1 (satu)  paket sabu   dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram yang telah dibawa  tersebut  dititipkan  kepada terdakwa II MINARKO  Als NARKO  Bin KUSMARI dan menyuruhnya  untuk menyerahkan sabu tersebut kepada saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM. Sekira jam  16.30 WIB  , saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM   datang kerumah terdakwa II MINARKO Als NARKO  Bin  KUSMARI  kemudian terdakwa II   MINARKO Als NARKO  Bin  KUSMARI    menyerahkan 1 (satu)  paket sabu   dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berat bersih 0,15 (nol koma lima belas ) gram yang telah dibawa tersebut kepada saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM. Ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I DADANG NAZRUL  AZIM Alias  DADANG Bin HANA YUDIANTO telah diketemukan barang bukti berup:  1 (satu) buah HP merk OPPO A3S yang merupakan alat komunikasi  yang digunakan  oleh terdakwa  untuk berhubungan dengan saksi KHOIRUL ANAM Als ANAM, sedangakan terhadap terdakwa II MINARKO Als NARKO  Bin KUSMARI telah diketemukan barang bukti berupa:  1 (satu) buah HP merk OPPO A1K sebagai alat koimunikasi yang dipergunakan oleh terdakwa untuk   menghubungi  saksi ISROJAD als ROJAD  
Bahwa terdakwa   I DADANG NAZIRUL AZIM Als DADANG Bin HANA YUDIANTO dan terdakwa II  MINARKO  Als NARKO Bin KUSMARI dalam  memiliki , menyimpan narkotika Gongan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang  ------- 
-----------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 03202/NNF/2021 tangga  15 April yang ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO diperoleh kesimpulan  bahwa barang bukti  dengan nomor: 06736/2021/NNF/ sepertitersebut dalam (1) adalah benar kristal Metamfetamina  terdaftar dalam Golongan I (satu)  nomor urut 61 Lampiran  I Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  jo pasal 132 ayat (1)   Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 
Pihak Dipublikasikan Ya