Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
288/Pid.B/2016/PN Blt | Samsul Hadi, S.H. | RIKI KASIYANTO Bin MUJIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Jun. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 288/Pid.B/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Jun. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 306/B/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa RIKI KASIYANTO Bin MUJIONO, bersama dengan INDRA EFENDI (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 22 April 2016 sekitar jam 14.30. Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2016, bertempat di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa RIKI KASIYANTO Bin MUJIONO bersama INDRA EFENDI (terdakwa dalam berkas terpisah), BAGUS PUTRA dan DWI WAHYUDI duduk-duduk didalam kali lahar Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, kemudian menumpang kendaraan Truk menuju candi Penataran dan turun di sebelah utara pemandian Penataran, setelah turun dari Truk tersebut mereka berempat berjalan kearah selatan; Kemudian ketika melintas didepan masjid Syeh Subakir di area pemandian Penataran, terdakwa RIKI KASIYANTO melihat ada sepeda motor Vario warna hitam yang diparkir didepan rumah /halaman rumah timurnya masjid Syrh Subakir, dan saat itu di dasboart depan sepeda motor tersebut tergeletak sebuah dompet wanita warna hitam, kemudian terdakwa menyuruh INDRA EFENDI untuk mengambil dompet tersebut, sementara terdakwa yang mengawasi situasi sekitarnya; Ketika situasi sedang sepi, INDRA mendekati sepeda motor tersebut dan tanpa ijin pemiliknya INDRA EFENDI mengambil sebuah dompet wanita warna hitam berisi sebuah HP merk OPPO warna hitam dan uang sejumlah sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang tergeletak di dasboart sepeda motor tersebut, yang kemudian dompet tersebut disimpan di balik baju INDRA EFENDI dan langsung berjalan menuju ke Candi Penataran, sementara terdakwa berjalan dibelakang INDRA dengan jarak 2 (dua) meter sambil mengawasi situasi sekitarnya; Setelah itu dompet yang dibawa INDRA EFENDI tersebut dilempar ke tepi jalan dengan maksud untuk menghilangkan jejak, yang kemudian dompet tersebut diambil oleh terdakwa, dan uangnya diambil terdakwa, sedangkan HP merk OPPO oleh terdakwa diserahkan kepada saksi DWI WAHYUDI Bin RUDI SUTRISNO yang ketika itu tidak mengetahui jika HP tersebut adalah hasil dari pencurian, dan beberapa waktu kemudian perbuatan terdakwa bersama INDRA EFENDI diketahui oleh warga sampai akhirnya dilakukan proses penyidikan sehingga menjadi perkara ini.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |