Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.Sus/2024/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. BAMBANG ADI SANCOKO Als BAMBANG Bin Alm SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 346/Pid.Sus/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-358/M.5.22/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG ADI SANCOKO Als BAMBANG Bin Alm SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU
Bahwa Terdakwa BAMBANG ADI SANCOKO Als BAMBANG Bin Alm SUTRISNO pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jl. Bengawan Solo Kel. Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
• Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas Saksi M. JONI INDRASAH dan Saksi JHOHAN BAGUS S. mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Sukorejo Kota Blitar marak atau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya unit Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan di daerah Sukorejo Kota Blitar, pada hari Jum’at tanggal 13 Septemeber 2024 sekitar jam 04.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Jl. Bengawan Solo Kel. Pakunden Kec. Sukorejo Kota Blitar. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
? 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,29 gram beserta plastiknya;
? 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,00 gram beserta plastiknya;
? 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,90 gram beserta plastiknya;
? 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram beserta plastiknya;
? 1 (satu) buah plastik klip kosong warna bening;
? 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk digipounds;
? 2 (dua) buah sobekan lakban warna hitam;
? 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam;
? 1 (satu) buah tas canglong waena hitam;
? 1 (satu) buah HP merk VIVO waran ungu dengan nomor simcard 085847530278;
? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan Nopol N-4327-ABF beserta STNK.
• Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. DEBI (DPO) melalui WhatsApp dengan nama kontak PT. GeDei menyanyakan apakah Terdakwa butuh sabu, lalu Terdakwa menjawab jika butuh sabu sebanyak 6,50 gram (enam setengah gram). Kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa melakukan transfer ke rekening Bank BCA 4030203106 atas nama KURNIA PRESTIWANIN untuk pembelian sabu seberat 6,50 gram (enam setengah gram) dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. DEBI (DPO). Setelah itu Terdakwa dikirimi peta ranjauan sabu oleh Sdr. DEBI (DPO) yang berada di daerah barat Terminal angkutan barang (kargo) Tlumpu Sukorejo Kota Blitar dan selanjutnya sabu tersebut Terdakwa bawa pulang untuk ditimbang dan di pecah/bagi menjadi 4 plastik, dengan berat masing-masing 4,29 gram, 1,00 gram, 0,90 gram, dan 0,30 gram agar memudahkan ketika dijual.
• Bahwa Terdakwa BAMBANG ADI SANCOKO Als BAMBANG Bin Alm SUTRISNO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I
• Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08002/NNF/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024, menyimpulkan :
bahwa barang bukti dengan No. 23940/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Bahwa hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) sesuai suratnya Nomor : 66/14093/2024 tanggal 13 September 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Paket Berat Kotor Berat Bersih Berat plastik LAB
Berat kotor Berat Bersih
1. 4,29 gr 4,10 gr 0,19 gr - 0,02 gr
2. 1,00 gr 0,85 gr 0,15 gr - -
3. 0,90 gr 0,75 gr 0,15 gr - -
4. 0,30 gr 0,17 gr 0,13 gr - -
JUMLAH 6,49 gr 5,87 gr 0,62 gr
 
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BAMBANG ADI SANCOKO Als BAMBANG Bin Alm SUTRISNO pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Jl. Bengawan Solo Kel. Tanjungsari Kec. Sukorejo Kota Blitar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: 
• Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas Saksi M. JONI INDRASAH dan Saksi JHOHAN BAGUS S. mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah Sukorejo Kota Blitar marak atau sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya unit Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan penyelidikan di daerah Sukorejo Kota Blitar, pada hari Jum’at tanggal 13 Septemeber 2024 sekitar jam 04.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir Jalan Jl. Bengawan Solo Kel. Pakunden Kec. Sukorejo Kota Blitar. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
? 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,29 gram beserta plastiknya;
? 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,00 gram beserta plastiknya;
? 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,90 gram beserta plastiknya;
? 1 (satu) buah plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram beserta plastiknya;
? 1 (satu) buah plastik klip kosong warna bening;
? 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk digipounds;
? 2 (dua) buah sobekan lakban warna hitam;
? 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Dji Sam Soe warna hitam;
? 1 (satu) buah tas canglong waena hitam;
? 1 (satu) buah HP merk VIVO waran ungu dengan nomor simcard 085847530278;
? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam dengan Nopol N-4327-ABF beserta STNK.
• Bahwa Terdakwa BAMBANG ADI SANCOKO Als BAMBANG Bin Alm SUTRISNO tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I
• Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08002/NNF/2024 pada tanggal 9 Oktober 2024, menyimpulkan :
bahwa barang bukti dengan No. 23940/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Bahwa hasil penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) sesuai suratnya Nomor : 66/14093/2024 tanggal 13 September 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Paket Berat Kotor Berat Bersih Berat plastik LAB
Berat kotor Berat Bersih
1. 4,29 gr 4,10 gr 0,19 gr - 0,02 gr
2. 1,00 gr 0,85 gr 0,15 gr - -
3. 0,90 gr 0,75 gr 0,15 gr - -
4. 0,30 gr 0,17 gr 0,13 gr - -
JUMLAH 6,49 gr 5,87 gr 0,62 gr
 
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya