Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Blt MOHAMMAD DAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHAMMAD DAENI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2.Menetapkan bahwa di Blitar, pada tanggal 06-06-1976 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama DAWAMI karena sakit dan dikebumikan di Blitar.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama DAWAMI tersebut.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak