Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan Puspa Erowati (Pemohon)dan ketiga orang anaknya masing-masing Ali Taufan,Yulianto, Christina adalah ahli waris almarhun Singgih Susilo tersebut dan tidak ada ahli waris yang lainnya
- Menyatakan Termohon dalam keadaan tidak cakap/ dibawah pengampuan menurut hukum
- Menetapkan Pemohon (Puspa Erowati) sebagai wali pengampu dari salah seorang anaknya yang bernama Yulianto, dan oleh karena itu pemohon dapat mewkilinya dalam melakukan perbuatan hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan, untuk dan atas namanya serta dikuasakan untuk : menghadap pejabat yang sah dan berwenang, diantaranya Kepala Desa . KepalanKelurahan, Camat, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang menandatangani surat, akta-akta yang berkaitan untuk proses peralihan hak atas Sertipikat HM No, 01806/ Kel, Kapamjenkidul Surat Ukur Tanggal 06/04/1999 No. 00027/ Kepanjen Kidul/1999 luas=420 m2 atas nama pemegang hak Singgih Susilo tersebut
- Menetapkan membebankan biaya menurut hukum;
|