INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Blt | ERNAWATI | 1.SUWAJI ALIAS MOH. SUWAJI 2.KEPALA KANTOR KELURAHAN TINGAL KECAMATAN GARUM KABUPATEN BLITAR 3.KEPALA KANTOR KECAMATAN GARUM KABUPATEN BLITAR 4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BLITAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PN Blt | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas (1/2) separuh bagian tanah tersebut diatas;
3.Menyatakan bahwa Pembagian Hak Bersama berdasarkan Akta Pembagian Harta Bersama Nomor 49/GRM/2010 tanggal 09 -08-2010 dibuat oleh Tri Setyoko, S.Sos., M.M selaku PPAT Kecamatan Garum Kabupaten Blitar (Kepala Kantor Kecamatan Garum Kabupaten Blitar pada tahun 2010 batal demi hukum;
4.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 742 seluas 840 Meter Persegi, Nama Pemegang Hak Suwaji 01-07-1977 yang terletak di Dusun Tulungsari Wetan RT 002 RW 001 Kelurahan Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur yang di terbitkan dan ditandatangani pada tanggal 23 Juli 2009 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Suwanto, S.Sos.,M.M. NIP: 19582101980031004 batal demi hukum;
Dengan Batas-batas:
-Batas Utara : Salam
-Batas Selatan : Mimblik
-Batas Barat : Kartini
-Batas Timur : Ampiri (Alm)
5.Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 742 seluas 840 Meter Persegi,dikembalikan pada Nama Pemegang Hak Ernawati dan Suwaji 01-07-1977 yang terletak di Dusun Tulungsari Wetan RT 002 RW 001 Kelurahan Tingal Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur yang di terbitkan dan ditandatangani pada tanggal 11-12- 2006 dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Muh. Nurhidayanto, S.H, NIP: 010180822 adalah sah secara hukum;
6.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam Perkara A quo;
7.Menyatakan Putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar Bij Voorraad) walaupun Tergugat mengajukan Verzet, banding atau kasasi;
8.Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |