Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Blt MUKLIS Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Blt
Tanggal Surat Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUKLIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4922/D/S/VI/Tahun 2002 yang semula tertulis: MUKLIS, lahir di Blitar pada tanggal 20 Juli 1975 anak laki-laki dari suami-istri AHMAD dengan KALIMAH dirubah/diganti menjadi: MUKLIS, lahir di Blitar pada tanggal 20 Juli 1975 anak laki-laki dari suami-istri AHMAD dengan SITI KALIMAH;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak