Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2021/PN Blt TRIYONO.SH MUHAMAD DARUL FAJAR IHSAN Als MENTUL Bin KOMARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1192/M.5.22/Eku.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYONO.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD DARUL FAJAR IHSAN Als MENTUL Bin KOMARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa  MUHAMAD DARUL FAJAR IHSAN Als MENTUL Bin KOMARUDIN pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 13.30 WIB  atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2021, bertempat di tepi jalan masuk kelurahan Kauman Kec. Srengat Kab. Blitar atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
 
- Bahwa pada awalnya terdakwa Muhamad Darul Fajar Ihsan Als Mentul Bin Komarudin memperoleh obat/bubuk petasan yang masih asli dengan cara membeli dari temannya bernama ZAENAL ABIDIN Als PETOL (dalam perkara terpisah) dengan harga per Kg Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya obat/bubuk petasan yang masih asli tersebut oleh terdakwa dioplos/dicampur dengan bahan lain berupa belerang dengan menggunakan alat yang dibuat sendiri oleh terdakwa yaitu bernama ballmill, dengan perbandingan 1 Kg obat/bubuk petasan asli/murni dan 1 Ons bubuk belerang. Adapun proses pencampuran dengan cara obat/bubuk petasan asli/murni dimasukkan kedalam sebuah peralon yang sudah dimodifikasi menyerupai botol lalu dicampur dengan bubuk belerang yang sudah halus, kemudian ditutup dengan plastik, yang selanjutnya botol peralon yang sudah berisi campuran obat/bubuk petasan dan belerang di taruh di atas sebuah alat bernama ballmill yang dikaitkan dengan tali karet, lalu diputar menggunakan dinamo listrik selama +  2 menit. Setelah tercampur oplosan obat/bubuk petasan tersebut dimasukkan lagi kedalam plastik dengan berat isi 1 Kg. Bahwa obat/bubuk petasan yang sudah dioplos/ dicampur tersebut, selanjutnya terdakwa jual lagi kepada orang lain yang membutuhkan dengan harga per 1 Kg Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan untuk setiap 1 Kg nya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di tepi jalan masuk kelurahan Kauman Kec. Srengat Kab. Blitar, telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhamad Darul Fajar Ihsan Als Mentul Bin Komarudin sewaktu terdakwa membawa obat/bubuk petasan untuk dijual kepada seseorang. Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek AZUZ maxpro m2 warna midnight blue, 1 (satu) buah plastik berisi obat/bubuk petasan dengan berat 1 Kg, 5 (lima) utas sumbu petasan warna hijau dengan panjang masing-masing 50 Cm.  Bahwa dari penangkapan terhadap terdakwa Muhamad Darul Fajar Ihsan Als Mentul Bin Komarudin tersebut, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, dimana petugas telah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah peralon ukuran 4 dim yang sudah dimodifikasi seperti botol, berisi obat/bubuk petasan yang masih asli/murni, 1 (satu) buah toples berisi campuran obat/bubuk petasan dan belerang dengan berat 1 Kg, 35 (tiga puluh lima) utas sumbu petasan warna hijau dengan panjang masing-masing 50 Cm, 1 (satu) buah alat ballmill (alat untuk mencampur belerang dan bubuk petasan), 1 (satu) buah ayakan dari besi, 1 (satu) buah ember plastik kecil warna biru, berisi sisa serbuk belerang, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Srengat untuk dilakukan penyidikan lebuih lanjut. ----------------------------------
       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  1 ayat (1)  Undang-Undang No. 12/ Drt / 1951. -
Pihak Dipublikasikan Ya