Petitum |
1.Menerima dan MengabulkanpermohonanPemohon;
2.Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon (SUDARWATI) selaku wali dalam hal ini bertindak sebagai pemegang kekuasaan orang tua terhadap anak-anaknya yang belum dewasa yang bernama:
2.1 BAGAS YANUAR RIZAL, Laki-laki, lahir di Blitar tanggal 08-01-2008, umur 14 tahun;
2.2 WILDAN KUSUMA WARDANA, laki-laki, lahir di Blitar tanggal 02-01-2012, umur 10 tahun;
untuk mewakili kepentingan anak-anaknya tersebut guna menjual tanah bersama-sama dengan pemegang hak atas tanah lainnya terhadap tiga bidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor:
-SHM Nomor 01773/Kauman dengan surat ukur tanggal 05-03-2008 nomor 00265/Kauman/2008 seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;
-SHM Nomor 01775/Kauman dengan surat ukur tanggal 05-03-2008 nomor 00267/Kauman/2008 seluas 279 m2 (dua ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;
-SHM Nomor 01767/Kauman dengan surat ukur nomor 05-03-2008 nomor 00259/Kauman/2008 sluas 290 m2 (dua ratus sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar;
Yang mana ketiga SHM tersebut diatas tercatat atas nama pemegang hak: 1. Syaiful Umaroh; 2.1 Achmad Zubaidi, 2.2 Isnawati Jamilah, 2.3 Fatma Alfinnaja; 3. Siti Fatrumin; 4.1 Bagas Yanuar Rizal, 4.2 Wildan Kusuma Wardana; 5. Susilo Pujiningsih; 6.1 Syaiful Anam, 6.2 Siti Choiriyah; 7.1 Nur Wintari, 7.2 Siti Zulaikah, 7.3 Hanik Rahayu; 8.1 Ahmad Asrori, 8.2 Khoirun Ni’mah, 8.3 Muhamad Shohib, 8.4 Ahmad Fathoni; 9. Sjamsuri; 10. Nurul Hidayah; 11. Choiri; 12. Abdul Rofi’; 13. Mulikanah; 14. Siti Rukayah; 15. Umi Saroh;
3.Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon. |