Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa YANUAR HENDRA JATMIKO bin JONI SUJATMIKO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT (dalam berkas yang terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2024, bertempat di Warnet ” PETA NET ” Jl. Mawar No.69, Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo Kota Blitar atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektornik dan / atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
- Awalnya Terdakwa mendatangi tempat penyewaan Warnet yang bernama ” PETA NET ” milik Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT yang beralamat di Jl. Mawar No.69, Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar, kemudian Terdakwa minta kepada Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT untuk dibuatkan Akun Judi Online jenis Slot, selanjutnya oleh Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT dibuatkanlah Akun Judi Online Slot kemudian Akun tersebut oleh Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT didaftarkan ke website dengan situs https://koinid.com, dengan Usesname : atmwarnet dengan Password : 789789Aa@ ;
- Bahwa selanjutnya untuk dapat melakukan permainan judi online jenis Slot tersebut Terdakwa menggunakan seperangkat compiuter yang disediakan oleh Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT selaku pemilik Warnet ’PETA NET ” di bilik No. 5 setelah itu Terdakwa membuka website dengan situs https://koinid.com setelah berhasil masuk selanjutnya Terdakwa melakukan deposit dengan menggunakan Rekening BCA nomer : 0901950601 An. Sdr. ANDRIS WINARTO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah deposit tersebut masuk kedalam akun milik Terdakwa, barulah Terdakwa bisa melakukan permainan judi Online jenis Slot tersebut ;
- Bahwa cara permainan judi online jenis Slot tersebut dimana Terdakwa terlebih dahulu memasang taruhan berupa sejumlah uang yang berasal dari Akun milik Terdakwa selanjutnya mengklik gambar yang disediakan oleh pihak website yaitu terdiri dari beberapa gambar yang berbeda dan hadiahnya pun berbeda, besar hadiah yang ditentukan tergantung dengan gambar yang dipilih oleh pemain, jika cocok 5 (lima) gambar yang keluar maka hadiahnya antara Rp. 240,-(dua ratus empat puluh rupiah) hingga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), jika cocok 4 (empat) gambar yang keluar maka hadiahnya antara Rp. 120,-(seratus dua puluh rupiah) hingga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan jika cocok 3 (tiga) gambar yang keluar maka hadiahnya antara Rp. 40,-(empat puluh rupiah) hingga Rp. 400,- (empat ratus rupiah), dan pada saat Terdakwa melakukan permainan judi online jenis Slot tersebut Terdakwa memilih salah satu gambar yang memiliki hadiah antara Rp. 40,-(empat puluh rupiah) hingga Rp. 400,- (empat ratus rupiah), hadiah inipun akan Terdakwa terima jika dari gambar tersebut keluar 3 gambar yang sama maka Terdakwa dinyatakan menang dan hadiahnya berupa uang secara otomatis masuk kedalam saldo yang ada di Akun milik Terdakwa, namun jika yang keluar 3 gambar yang tidak sama, maka Terdakwa dinyatakan kalah dan secara otomatis juga jumlah uang disaldo yang ada di Akun milik Terdakwa berkurang sesuai dengan taruhan yang dipasang dan uang tersebut akan menjadi milik Bandar ;
- Bahwa jika Terdakwa mendapatkan kemenangan dan Terdakwa akan melakukan penarikan atas uang yang ada disaldo dalam Akun milik Terdakwa, maka Terdakwa akan menarik uang tersebut melalui Nomer Rekening yang telah Terdakwa daftarkan yaitu Rekening BCA milik Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT ;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Monitor merk Inforce warna hitam, 1 (satu) buah CPU merk SW Compiuter Case spesipikasi Intel Pentium CPU G2010, 1 (satu) buah Keyboard merk Genius warna hitam, 1 (satu) buah Mouse merk Logitech warna hitam, 1 (satu) buah Headset gaming merk Rexus warna biru dan uang tunai sebsar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi online jenis Slot tersebut adalah sebagai Player atau pemain ;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi online jenis Slot tersebut sudah dilakukan sejak setahun yang lalu hingga Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 November 2024 ;
- Bahwa untuk permainan Judi Online jenis Slot tersebut tidak ditentukan waktunya, dapat dilakukan setiap saat melalui Internet yang disediakan oleh Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT selaku pemilik Warnet yang Bernama PETA NET ”;
- Bahwa maksud Terdakwa melakukan permainan judi Online jenis Slot tersebut adalah selain untuk hiburan juga untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi pada saat melakukan permainan judi Online jenis Slot tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin, dan sifat dari perjudian yang Terdakwa lakukan tersebut hanyalah untung-untungan semata yang mana menang atau kalah tidak dapat ditentukan sebelumnya ;
- Bahwa Terdakwa mengerti jika permainan judi yang dilakukan tersebut dilarang oleh Undang-undang ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------
ATAU KEDUA :
-------- Bahwa ia Terdakwa YANUAR HENDRA JATMIKO bin JONI SUJATMIKO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama -sama dengan Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT (dalam berkas yang terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November 2024, bertempat di Warnet ” PETA NET ” Jl. Mawar No.69, Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo Kota Blitar atau pada tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja dan tanpa hak mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan perjudian jenis Slot biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya Terdakwa mendatangi tempat penyewaan Warnet yang bernama ” PETA NET ” milik Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT yang beralamat di Jl. Mawar No.69, Kel. Sukorejo, Kec. Sukorejo, Kota Blitar, kemudian Terdakwa minta kepada Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT untuk dibuatkan Akun Judi jenis Slot, selanjutnya oleh Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT dibuatkanlah Akun Judi Slot kemudian Akun tersebut oleh Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT didaftarkan ke website dengan situs https://koinid.com, dengan Usesname : atmwarnet dengan Password : 789789Aa@ ;
- Bahwa selanjutnya untuk dapat melakukan permainan judi jenis Slot tersebut Terdakwa menggunakan seperangkat compiuter yang disediakan oleh Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT selaku pemilik Warnet ’PETA NET ” di bilik No. 5 setelah itu Terdakwa membuka website dengan situs https://koinid.com setelah berhasil masuk selanjutnya Terdakwa melakukan deposit dengan menggunakan Rekening BCA nomer : 0901950601 An. Sdr. ANDRIS WINARTO sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah deposit tersebut masuk kedalam akun milik Terdakwa, barulah Terdakwa bisa melakukan permainan judi jenis Slot tersebut ;
- Bahwa cara permainan judi jenis Slot tersebut dimana Terdakwa terlebih dahulu memasang taruhan berupa sejumlah uang yang berasal dari Akun milik Terdakwa selanjutnya mengklik gambar yang disediakan oleh pihak website yaitu terdiri dari beberapa gambar yang berbeda dan hadiahnya pun berbeda, besar hadiah yang ditentukan tergantung dengan gambar yang dipilih oleh pemain, jika cocok 5 (lima) gambar yang keluar maka hadiahnya antara Rp. 240,-(dua ratus empat puluh rupiah) hingga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), jika cocok 4 (empat) gambar yang keluar maka hadiahnya antara Rp. 120,-(seratus dua puluh rupiah) hingga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan jika cocok 3 (tiga) gambar yang keluar maka hadiahnya antara Rp. 40,-(empat puluh rupiah) hingga Rp. 400,- (empat ratus rupiah), dan pada saat Terdakwa melakukan permainan judi online jenis Slot tersebut Terdakwa memilih salah satu gambar yang memiliki hadiah antara Rp. 40,-(empat puluh rupiah) hingga Rp. 400,- (empat ratus rupiah), hadiah inipun akan Terdakwa terima jika dari gambar tersebut keluar 3 gambar yang sama maka Terdakwa dinyatakan menang dan hadiahnya berupa uang secara otomatis masuk kedalam saldo yang ada di Akun milik Terdakwa, namun jika yang keluar 3 gambar yang tidak sama, maka Terdakwa dinyatakan kalah dan secara otomatis juga jumlah uang disaldo yang ada di Akun milik Terdakwa berkurang sesuai dengan taruhan yang dipasang dan uang tersebut akan menjadi milik Bandar ;
- Bahwa jika Terdakwa mendapatkan kemenangan dan Terdakwa akan melakukan penarikan atas uang yang ada disaldo dalam Akun milik Terdakwa, maka Terdakwa akan menarik uang tersebut melalui Nomer Rekening yang telah Terdakwa daftarkan yaitu Rekening BCA milik Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT ;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, telah disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Monitor merk Inforce warna hitam, 1 (satu) buah CPU merk SW Compiuter Case spesipikasi Intel Pentium CPU G2010, 1 (satu) buah Keyboard merk Genius warna hitam, 1 (satu) buah Mouse merk Logitech warna hitam, 1 (satu) buah Headset gaming merk Rexus warna biru dan uang tunai sebsar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa peran Terdakwa dalam permainan judi jenis Slot tersebut adalah sebagai Player atau pemain ;
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis Slot tersebut sudah dilakukan sejak setahun yang lalu hingga Terdakwa ditangkap pada tanggal 24 November 2024 ;
- Bahwa untuk permainan Judi jenis Slot tersebut tidak ditentukan waktunya, dapat dilakukan setiap saat melalui Internet yang disediakan oleh Sdr. ANDRIS WINARTO al MAMAT selaku pemilik Warnet yang Bernama PETA NET ”;
- Bahwa maksud Terdakwa turut campur dalam perusahaan judi jenis Slot tersebut adalah selain untuk hiburan juga untuk mendapatkan keuntungan, akan tetapi pada saat turut serta melakukan permainan judi jenis Slot tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin, dan sifat dari perjudian yang Terdakwa lakukan tersebut hanyalah untung-untungan semata yang mana menang atau kalah tidak dapat ditentukan sebelumnya ;
- Bahwa Terdakwa mengerti jika permainan judi yang dilakukan tersebut dilarang oleh Undang-undang ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------- |