Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2022/PN Blt ADIEF SWANDARU.,S.H SUGENG BAGIYO Bin MARTO UTOMO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.283/M.5.22/Enz.2/06/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEF SWANDARU.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGENG BAGIYO Bin MARTO UTOMO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO    pada hari Kamis    tanggal   28 April   2022 sekira jam 03.30 WIB     atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  Lain  dalam bulan  April        tahun 2022   bertempat di pasar Wlingi Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar ata setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam derah hokum Pengadilan Negeri Blitar telah mengambil  barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hokum  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
---------Bahwa sebelumnya terdakwa  SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO    sudah mempunyai niat untuk  mengambil barang yang ada di pasar Wlingi kabupaten Blitar karena tidak mempunyai uang. Terdakwa selanjutnya berangkat ke pasar Wlingi Kabupaten Blitar, setelah mengamati  disekitaran parkiran  , terdakwa  SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO    telah  melihat ada salah satu  sepeda motor milik pedagang sayur keliling  dan kunci kontak masih menempel  , kemudian terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO    timbul niat untuk mengambilnya. Setelah memastikan keadaan aman dan tidak ada yang mengawasi, terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO    langsung mengambil sepeda motor Honda  NF 100 No.Pol. AB  3299 YU tahun 2002 tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Ali Rupii dan terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO berhasil menghidupkan mesinnya  dan segera bergegas pergi meninggalkan tempat area parkiran dengan menaiki sepeda motor Honda NF 100 No.Pol. AB 3299 YU tahun 2002 tersebut  akan tetapi sekira  jarak 20 meter  dari tempat  kejadian terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO telah tertangkap warga  berikut barang buktinya yang akhirnya diserahkan ke Polsek Wlingi untuk  proses lebih lanjut . Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUGENG BAGIYO Bin (Alm) MARTO UTOMO tersebut saksi korban Ali Rupii mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)  

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana diatur dalam pasal  362 KUHP   

Pihak Dipublikasikan Ya