1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Blitar pada tanggal 13 Agustus 1984 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama (Nyamo) karena sakit dan dikebumikan di Kelurahan Kademangan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Nyamo tersebut;
4.Menetapkan bahwa biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Negara. |