Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
403/Pid.Sus/2016/PN Blt | LILIK PUJIATI, SH | MULYANTO Bin DJURI alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
Nomor Perkara | 403/Pid.Sus/2016/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Sep. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 427/0.5.22/Euh.2/09/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Mulyanto bin Djuri (Alm ) pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2016 dan hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 atau setidak tidaknya pada waktu waktu lain dalam bulan Juli tahun dua ribu enam belas bertempat di rumah penginapan Rumah Mbok Ji Desa Panataran Kabupaten Blitar atau setidak tidaknya pada suatau tempat tempat lain termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan ,atau membujuk anak melakukan ,persetubuhan dengannya atau dengan orang lain perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------- -------Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 9 juli 2016 sekira jam 15.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi korban Sasti Ulandari untuk bertamu dan saat itu terdakwa datang kerumah saksi korban untuk bertamu dan saat itu saksi korban mengatakan kepada saksi Lamidi ( ayah saksi korban ) bahwa nomor Hp saksi korban tidak aktif lalu terdakwa menyarankan agar dibenahi di konter Bahwa saat itu pula terdakwa mau mengantar saksi korban untuk ke Konter memperbaiki Hpnya Bahwa selesai di konter kemudian terdakwa mengajak saksi korban kerumah penginapan mbok Ji di Desa Penataran Kecamatan Nglegok setelah sampai dirumah mbok ji saksi korban mengikuti terdakwa masuk kedalam kamar Sesampianya didalam kamar tersebut terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepas baju saksi korban setelah baju terlepas semua dan terdakwa juga sudah melepas bajunya terdakwa merebahkan saksi korban ditempat tidur kemudian terdakwa menciumi bibir .leher dan mengulum ,meremas payudara saksi korban serta meraba raba vagina saksi korban serta memasukan jemarinya kedalam vagina saksi korban Bahwa selanjutnya terdakwa memasukan kemaluan yang sudah dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban sambil menggoyang goyangkan pantatnya maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban Bahwa setelah melakukan persetubuhan kemudian terdakwa memakai baju masing masing dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban agar tidak berkata kepada siapa siapa dan kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp 50.000,-( lima puluh ribu rupiah) Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2016 terdakwa datang kerumah saksi korban dan mengajak saksi korban untuk membeli memory Hp kemudian saksi korban mau dan saat diperjalanan terdakwa mengatakan kepada saksikorban “ Ngko tumbas memory bobok karo aku neh yo “ ( nanti setelah beli memori todiur dengan aku lagi ya ) kemudian dijawab oleh saksi korban Emoh ( tidak mau) dan kemudian terdakwa mengatakan ‘Halah gak popo ( Halah tidak apa-apa ) selanjutnya ke konter dan membeli memori Hp setelah pulang dari konter terdakwa mengajak saksi korban ke penginapan mbok ji kemudian sesampainya didalam kamar terdakwa menyuruh saksi korban untuk melepas baju saksi korban setelah baju terlepas semua dan terdakwa juga sudah melepas bajunya terdakwa merebahkan saksi korban ditempat tidur kemudian terdakwa menciumi bibir .leher dan mengulum ,meremas payudara saksi korban serta meraba raba vagina saksi korban serta memasukan jemarinya kedalam vagina saksi korban Bahwa selanjutnya terdakwa memasukan kemaluan yang sudah dalam keadaan tegang kedalam vagina saksi korban sambil menggoyang goyangkan pantatnya maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan sperma didalam vagina saksi korban Bahwa setelah saksi korban disetubuhi kemudian oleh terdakwa diantarkan pulang kerumahnya Bahwa sampai dirumahnya saksi korban ditanya oleh saksi Lamidi ‘ kowe mau diapakne karo pak Mulyanto ( kamu tadi diapakan sama Pak Mulyanto ) kemudian Sasti Ulandari menjawab “: aku diperkosa “ ( saya disetubuhi) kemudian saksi Lamisi bertanya kembali Lha dek wingi ( lha kemarin ) dijwab oleh Sasti Ulandari “ dek ingi Iyo “ ( kemarin juga disetubuhi ) kemudian terdakwa bertanya Nek ndi nggen e ndok ( dimana tempatnya ) kemudian dijawab oleh korban Nggen e nek omah penataran ( tempatnya dirumah didaerah Penataran ) Bahwa korban Sasti Ulandari lahir pada tanggal 5 Agustus 2000 masih dibawah umur dan anak-anak Bahwa selanjutnya saksi Lamidi selaku orang tua saksi korban melaporkan kejadian kepihak berwajib dan sebagaimana dengan hasil Visum Et Repertum dari RS Umum Mardi waulyo Kota Blitar yang dibuat oleh dr Djamil Suherman Sp.OG dengan hasil kesimpulan saat ini didapatkan seorang wanita dalam keadaan selaput dara terdapat robekan pada enam dan jam sembilan tidak sampai dasar. ----------------------------------------- -Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak -- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |