Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.
3.Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp,29.929.083,--- (dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu delapan puluh tiga rupiah). secara tunai dan seketika saat putusan berkekuatan hukum tetap.
4.ApabilaTergugat tidak melaksanakan poin 3 baik dari segi jumlah maupun waktu yang telah ditentukan, maka Tergugat sepakat dan sukarela memberikan barang berharganya (barang bergerak maupun tidak bergerak) kepada Penggugat untuk dilaksanakan proses jual beli dibawah tangan ataupun secara lelang sesuai dengan harga pasar yang wajar.
5.BahwaTergugat tidak akan melaksanakan upaya hokum apapun apabila pengguga melakukan proses penjualan baik dibawah tangan ataupun secara lelang atas barang yang diserahkan oleh Tergugat kepada Pengguga takibat tidak dilaksanakannya poin 3 oleh Tergugat.
6.Bahwa apabila penjualan dibawah tangan ataupun secara lelang terdapa sisa terhadap pembayaran jumlah kewajiban Tergugat, maka kelebihan sisa penjualan tersebut akan dikembalikan kepada Tergugat.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |