Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
367/Pid.Sus/2021/PN Blt WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H. IWAN SANUSI Als KECOT Bin JUREMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1693/M.5.22/Enz.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYUNING DYAH WIDYASTUTIK.,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SANUSI Als KECOT Bin JUREMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.IWAN SANUSI Als KECOT Bin JUREMI
2IMAM SLAMET, S.H.IWAN SANUSI Als KECOT Bin JUREMI
Anak Korban
Dakwaan
K  E  S  A  T  U :
  Bahwa ia terdakwa,  IWAN SANUSI als KECOT Bin JUREMI,  pada hari Jum’at tanggal 7  Mei 2021 sekitar jam 00.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2021 atau tahun 2021 bertempat di Desa Kebunduren Kecamatan Ponggok Kab. Blitar atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 sekitar jam 17.30 wib terdakwa memesan pil dobel L kepada sdr. MENCLE (termasuk dalam daftar pencarian orang / DPO) kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2021 terdakwa disuruh mengambil barangnya disebelah gedung sebaguna  Desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar sebanyak 1 botol yang berisi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana pil dobel L tersebut telah habis terjual, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2021 membeli lagi sebanyak 400 (empat ratus) butir pil dobel L namun uangnya oleh terdakwa belum dibayar ;
- Bahwa selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa dikemas lagi per klip berisi 25 (dua puluh lima) butir untuk dijual / diedarkan lagi kepafa teman-temannya yang memerlukannya dan pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar jam 18.00 wib bertempat di Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar terdakwa telah menjual pil dobel tersebut kepada sdr. DEVINA SARI als DEVI dengan cara sdr. DEVI bertemu dengan terdakwa dipinggir jalan Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar kemudian sdr. DEVI membeli pil dobel L kepada terdakwa seharga   Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sdri. DEVI mendapatkan 110 (seratus sepuluh) butir pil dobel L ;
- Berawal dengan adanya informasi dari masyarakat kalau ada peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Blitar pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2021 sekitar jam 21.00 wib bertempat di Jalan Raya Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar telah  mengamankan sdr. DEVINA SARI als DEVI yang kedapatan sedang membawa pil dobel L sebanyak 4 (empat) klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir sehingga jumlah keseluruhan adalah 100 (seratus) butir dan 1 buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir, (  (berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Blitar : 19,89 (Sembilan belas koma delapan puluh Sembilan) gram) dan menurut pengakuan sdr. DEVINA SARI als DEVI ia memperoleh pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa  dan setelah itu pada hari Jum’at tanggal 7 Mei 2021  sekitar jam 00.30 wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan telah ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) plastic klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L sehingga jumlah keseluruhan ada 250 (dua ratus lima puluh) butir pil dobel L  (  (berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Blitar : 45,18 (empat puluh lima koma delapan belas)  gram), uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus berisi klip plastic dan 2 (dua) botol plastic warna putih ;
- Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berprofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian  menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;  
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.04463/NOF/2021 tanggal 2  Juni 2021 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09552 /2021/NOF dan 09553 / 2021 / NOF berupa tablet warna putih logo L tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl  mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras; 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009  tentang Kesehatan.
ATAU
DAKWAAN KEDUA :
Bahwa ia terdakwa,  IWAN SANUSI als KECOT Bin JUREMI,  pada hari Jum’at tanggal 7  Mei 2021 sekitar jam 00.30 Wib atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2021 atau tahun 2021 bertempat di Desa Kebunduren Kecamatan Ponggok Kab. Blitar atau pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 sekitar jam 17.30 wib terdakwa memesan pil dobel L kepada sdr. MENCLE (termasuk dalam daftar pencarian orang / DPO) kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2021 terdakwa disuruh mengambil barangnya disebelah gedung sebaguna  Desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar sebanyak 1 botol yang berisi 800 (delapan ratus) butir dengan harga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang mana pil dobel L tersebut telah habis terjual, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2021 membeli lagi sebanyak 400 (empat ratus) butir pil dobel L namun uangnya oleh terdakwa belum dibayar ;
- Bahwa selanjutnya pil dobel L tersebut oleh terdakwa dikemas lagi per klip berisi 25 (dua puluh lima) butir untuk dijual / diedarkan lagi kepafa teman-temannya yang memerlukannya dan pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar jam 18.00 wib bertempat di Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar terdakwa telah menjual pil dobel tersebut kepada sdr. DEVINA SARI als DEVI dengan cara sdr. DEVI bertemu dengan terdakwa dipinggir jalan Desa Ringinanyar Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar kemudian sdr. DEVI membeli pil dobel L kepada terdakwa seharga   Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sdri. DEVI mendapatkan 110 (seratus sepuluh) butir pil dobel L ;
- Berawal dengan adanya informasi dari masyarakat kalau ada peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Blitar pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2021 sekitar jam 21.00 wib bertempat di Jalan Raya Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar telah  mengamankan sdr. DEVINA SARI als DEVI yang kedapatan sedang membawa pil dobel L sebanyak 4 (empat) klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir sehingga jumlah keseluruhan adalah 100 (seratus) butir dan 1 buah plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir, (  (berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Blitar : 19,89 (Sembilan belas koma delapan puluh Sembilan) gram) dan menurut pengakuan sdr. DEVINA SARI als DEVI ia memperoleh pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari terdakwa  dan setelah itu pada hari Jum’at tanggal 7 Mei 2021  sekitar jam 00.30 wib petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan telah ditemukan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) plastic klip masing-masing berisi 25 (dua puluh lima) butir pil dobel L sehingga jumlah keseluruhan ada 250 (dua ratus lima puluh) butir pil dobel L  (  (berat bersih sesuai dengan hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh PT Pegadaian Blitar : 45,18 (empat puluh lima koma delapan belas)  gram), uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) bungkus berisi klip plastic dan 2 (dua) botol plastic warna putih ;
- Bahwa terdakwa bukan sebagai apoteker atau berprofesi dibidang farmasi dan ketika Petugas Kepolisian  menanyakan dokumen / surat-surat yang menyertai obat keras tersebut, maka terdakwa tidak bisa menunjukkannya;  
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : LAB.04463/NOF/2021 tanggal 2  Juni 2021 yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 09552 /2021/NOF dan 09553 / 2021 / NOF berupa tablet warna putih logo L tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl  mempunyai efek sebagai anti Parkinson tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras; 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009  tentang Kesehatan.
Pihak Dipublikasikan Ya