Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
-Merubah tahun lahir anak Pemohon pada KK Nomor: 3505062207060869 yang semula tertulis: ALI MUSTOFA, lahir di Blitar pada tanggal 19 Januari 2009 dirubah menjadi: ALI MUSTOFA lahir di Blitar pada tanggal 19 Januari 2008 ;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |