Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
2.Menetapkan menurut hukum bahwa Anak Para Pemohon bernama TERESIA EKA NANDA MERICI yang lahir di Blitar pada tanggal 18 Januari 2003, diberi Dispensasi/Ijin untuk menikah;
3.Menyatakan bahwa pelaksanaan Perkawinan TERESIA EKA NANDA MERICI tersebut tidak melawan hukum;
4.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyampaikan Salinan Resmi Turunan Putusan yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar untuk dicatatkan perihal Dispensasi/Ijin untuk menikah tersebut ke dalam buku Register untuk keperluan itu yang kini sedang berjalan dan menerbitkan Akta Perkawinannya;
5.Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepada Para Pemohon ; |