Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
299/Pdt.P/2022/PN Blt SRI ANDRIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 299/Pdt.P/2022/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 08 Jul. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI ANDRIYANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.SRI ANDRIYANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2.Menetapkan bahwa identitas Pemohon yaitu antara ;
-SRIATI, lahir di Kediri pada tanggal 24 Desember 1986
(Sebagaimana tercantum dalam STTB SD, Ijazah SMP dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-19102016-0107 milik Pemohon)
-SRI ANDRIYANI, lahir di Blitar pada tanggal 17 Desember 1984
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 465/14/VI/06 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ponggok, KTP NIK: 3505065712840005 dan KK Nomor: 3505062905130004)
-SRI ANDRIYANI
(Sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3505CLT27121026250 milik SATRIA ZAKY FEBIANTO dan Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 3505-LT-27012022-0109 milik GERALDA AMORA PATRICIA ANTO)
Bahwa Ketiga Identitas tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3.Menetapkan identitas Pemohon yang digunakan adalah SRIATI, lahir di Kediri pada tanggal 24 Desember 1986 (sesuai dengan STTB SD, Ijazah SMP dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-19102016-0107 milik Pemohon);
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak