Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
127/Pdt.G/2024/PN Blt |
Tanggal Surat |
Rabu, 20 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lembaga Swadaya Masyarakat - Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat (LSM-JIHAT) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hendi Priono, SH | Lembaga Swadaya Masyarakat - Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat (LSM-JIHAT) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M HAKIM YUNIZAR | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar | 2 | PUJI MUHAMMAD RIDWAN | Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum antara lain:
a.Tergugat (KPU Blitar) yang Tidak membuat Keputusan Perihal Tata tertib Debat Publik;
b.Tergugat (KPU Blitar) yang Tidak membuat Keputusan Penunjukan Stasiun TV yang menyiarkan Debat Publik;
c.Kegagalan Tergugat (KPU Kab. Blitar) menyelenggarakan keseluruhan Debat Publik sebagaimana yang telah diagendakan;
3.Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa baik cetak maupun elektronik sebesar 1/6 (seperenam) halaman selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per-hari untuk setiap keterlambatan menjalankan Putusan Perkara ini sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
5.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |