Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/Pdt.G/2024/PN Blt Lembaga Swadaya Masyarakat - Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat (LSM-JIHAT) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 127/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Swadaya Masyarakat - Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat (LSM-JIHAT)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendi Priono, SHLembaga Swadaya Masyarakat - Jaring & Investigasi Kejahatan Aparat (LSM-JIHAT)
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M HAKIM YUNIZARKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar
2PUJI MUHAMMAD RIDWANKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Blitar
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum antara lain:
a.Tergugat (KPU Blitar) yang Tidak membuat Keputusan Perihal Tata tertib Debat Publik; 
b.Tergugat (KPU Blitar) yang Tidak membuat Keputusan Penunjukan Stasiun TV yang menyiarkan Debat Publik;
c.Kegagalan Tergugat (KPU Kab. Blitar) menyelenggarakan keseluruhan Debat Publik sebagaimana yang telah diagendakan; 
3.Menghukum Tergugat untuk meminta maaf secara terbuka  melalui media massa baik cetak maupun elektronik sebesar 1/6 (seperenam) halaman selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per-hari untuk setiap keterlambatan menjalankan Putusan Perkara ini sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap;
5.Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak