Dakwaan |
------ Awalnya Pada hari sabtu tanggal 4 juni 2022 sekira pukul 10.00 wib, saat itu pelapor sdr. ADITYA ANDRI DOANA ,S.T,S.H sedang menyemprot rumput didepan rumahnya yang berada di Dsn.Jagoan Rt.001 Rw.003 Ds.Ponggok Kec.Ponggok Kab.Blitar, kemudian pelapor melihat ke selokan samping rumahnya mendapati besi penutupnya tidak ada atau hilang, setelah diamati dari bekasnya besi tersebut dirusak dengan cara dipotong karena besi tersebut tidak bisa lepas karena sudah dicor dengan semen, kemudian pelapor mendapatkan informasi dari saksi TUMIRAN als SETU kalau dirinya sempat melihat terlapor sdr.MURYAT pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan mei 2022 jam 11.00 wib telah merusak penutup selokan yang terbuat dari besi dengan cara dipotong, dengan adanya peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan tersangka atas nama MURYAT disangka melanggar Pasal 406 atau Pasal 407 KUHPidana |