Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2017/PN Blt SRI WAHYUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Duplikasi Paspor Pemohon dengan No. AB 897207, tertulis nma YUSNIA, Perempuan, lahir 10 Pebruari 1974 dan yang benar adalah SRI WAHYUNI, Perempuan, Lahir di Blitar tanggal 17 Juni 1979;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan Identitas Pemohon tersebut pada Register yang berlaku untuk itu;
  4. Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak