Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Duplikasi Paspor Pemohon dengan No. AB 897207, tertulis nma YUSNIA, Perempuan, lahir 10 Pebruari 1974 dan yang benar adalah SRI WAHYUNI, Perempuan, Lahir di Blitar tanggal 17 Juni 1979;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan/turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mencatat tentang pembetulan Identitas Pemohon tersebut pada Register yang berlaku untuk itu;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon;
|