Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.B/2017/PN Blt | TRIYONO.SH | SITAM Bin SUKAJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.B/2017/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Mar. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-104/0.5.22/Epp.2/03/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa Terdakwa SITAM Bin SUKAJI pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017 sekira pkl. 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2017, bertempat di dalam kandang ayam Ds. Tawangrejo Kec. Wonodadi Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa 8 (delapan) ekor ayam petelur warna bulu merah yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain milik saksi DIDIK SURYANTO, dengan maksud untuk memiliki barang ( ayam) itu dengan melawan hak dan Terdakwa masuk ketempat kejahatan atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu , dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017 pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah Dsn.Tumpangsari Ds. Pucung Kec. Ngantru, Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam nopol AG 2356 RY dan kemudian berkeliling mencari lokasi kandang ayam petelur yang akan dijadikan sebagai sasaran pencurian. Sekira pkl. 16.00 WIB Terdakwa tiba dilokasi kandang ayam petelor milik saksi DIDIK SURYANTO Ds. Tawangrejo Kec. Wonodadi Kab. Blitar, setelah diketahui kandang ayam tersebut tidak ada penjaganya dan situasi disekitarnya aman, selanjutnya terdakwa langsung memanjat dinding tembok kandang ayam setinggi 2,5 M dengan berpegangan pada angin-angin dan kemudian turun di dalam lokasi kandang ayam, setelah itu terdakwa langsung mengambil ayam petelor warna bulu merah (coklat) dari dalam kandang satu persatu sebanyak 8 (delapan) ekor dan terus dimasukkan kedalam 2 (dua) karung plastik warna putih yang dibawanya dari rumah, yang mana setiap karung plastik diisi sebanyak 4 (empat) ekor ayam petelor. Setelah selesai mengambil dan memasukkan ayam petelor kedalam karung plastik, kemudian terdakwa keluar dari lokasi kandang ayam melalui jalan semula dengan cara memanjat dinding tembok kandang ayam. Setelah berhasil keluar dari lokasi kandang ayam dengan membawa 8 (delapan) ekor ayam petelor hasil curian, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motornya pergi meninggalkan tempat tersebut, namun pada saat itu saksi Radiman dan saksi Eko Wahyudi yang mengetahui kejadian tersebut selanjutnya saksi Radiman pergi kerumah saksi Didik Suryanto sebagai pemilik untuk memberitahukan tentang kejadian pencurian tersebut, sedangkan saksi Eko Wahyudi bersama warga lainnya melakukan pengejaran terhadap terdakwa, yang akhirnya terdakwa berhasil ditangkap setelah berjalan sejauh kurang lebih 1 (satu) kilometer, yang selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa .ke Polsek Wonodadi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saks DIDIK SURYANTO (saksi korban) menderita kerugian ditafsir sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP. A t a u, K E D U A :
Bahwa Terdakwa SITAM Bin SUKAJI pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017 sekira pkl. 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2017, bertempat di dalam kandang ayam Ds. Tawangrejo Kec. Wonodadi Kab. Blitar atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatu barang berupa 8 (delapan) ekor ayam petelur warna bulu merah yang seluruhnya atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain milik saksi DIDIK SURYANTO, dengan maksud untuk memiliki barang ( ayam) itu dengan melawan hak , dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2017 pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah Dsn.Tumpangsari Ds. Pucung Kec. Ngantru, Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam nopol AG 2356 RY dan kemudian berkeliling mencari lokasi kandang ayam petelur yang akan dijadikan sebagai sasaran pencurian. Sekira pkl. 16.00 WIB Terdakwa tiba dilokasi kandang ayam petelor milik saksi DIDIK SURYANTO Ds. Tawangrejo Kec. Wonodadi Kab. Blitar, setelah diketahui kandang ayam tersebut tidak ada penjaganya dan situasi disekitarnya aman, selanjutnya terdakwa langsung memanjat dinding tembok kandang ayam setinggi 2,5 M dengan berpegangan pada angin-angin dan kemudian turun di dalam lokasi kandang ayam, setelah itu terdakwa langsung mengambil ayam petelor warna bulu merah (coklat) dari dalam kandang satu persatu sebanyak 8 (delapan) ekor dan terus dimasukkan kedalam 2 (dua) karung plastik warna putih yang dibawanya dari rumah, yang mana setiap karung plastik diisi sebanyak 4 (empat) ekor ayam petelor. Setelah selesai mengambil dan memasukkan ayam petelor kedalam karung plastik, kemudian terdakwa keluar dari lokasi kandang ayam melalui jalan semula dengan cara memanjat dinding tembok kandang ayam. Setelah berhasil keluar dari lokasi kandang ayam dengan membawa 8 (delapan) ekor ayam petelor hasil curian, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motornya pergi meninggalkan tempat tersebut, namun pada saat itu saksi Radiman dan saksi Eko Wahyudi yang mengetahui kejadian tersebut selanjutnya saksi Radiman pergi kerumah saksi Didik Suryanto sebagai pemilik untuk memberitahukan tentang kejadian pencurian tersebut, sedangkan saksi Eko Wahyudi bersama warga lainnya melakukan pengejaran terhadap terdakwa, yang akhirnya terdakwa berhasil ditangkap setelah berjalan sejauh kurang lebih 1 (satu) kilometer, yang selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti yang ada dibawa .ke Polsek Wonodadi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saks DIDIK SURYANTO (saksi korban) menderita kerugian ditafsir sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) atau setidaknya sejumlah sekitar itu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |