Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2022/PN Blt Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H. DEDI SUSIONO ALIAS BONDET BIN LASMURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB.321/M.5.22/Enz.2/07/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rr. Sri Hermiatiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI SUSIONO ALIAS BONDET BIN LASMURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DEWI SURYANINGSIH, SH.DEDI SUSIONO ALIAS BONDET BIN LASMURI
2IMAM SLAMET, S.H.DEDI SUSIONO ALIAS BONDET BIN LASMURI
Anak Korban
Dakwaan
P E R T A M A   : 
      ---------- Bahwa ia terdakwa DEDI SUSIONO ALIAS BONDET BIN LASMURI, pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 16.50 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat di Desa Tambakan Kecamatan  Gandusari Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut  :  --------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,  sewaktu terdakwa dihubungi oleh Seseorang yang bernama HARI untuk mencarikan sabu, lalu terdakwa bilang mau menanyakan dulu kepada temannya, kemudian terdaka menghubungi Sdr. BAROTO (DPO) mengatakan kalau ada yang membeli sabu - sabu dan dijawab oleh Sdr. BAROTO (DPO) kalau pesan 1 (satu) gram sekalian, selanjutnya terdakwa bilang nanti saya tanyakan dulu ke pembelinya, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. HARI, dan Sdr. HARI pun setuju, selanjutnya terdakwa menemui seorang laki – laki suruhan dari Sdr. BAROTO (DPO) di Jalan Tembus Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar untuk mengambil 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, kemudian setelah terdakwa mengambil 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram lalu pergi.  Dan Pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 16.50 Wib, Sdr. HARI datang ke rumah ibu terdakwa yang berada di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar untuk menemui terdakwa, kemudian setelah terdakwa dan Sdr. HARI ketemu, lalu Sdr. HARI menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram kepada Sdr. HARI, dan setelah Sdr. HARI menerima 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram tersebut lalu pergi meninggalkan rumah ibu terdakwa.  Pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib, sewaktu terdakwa sedang berada di rumah ibunya di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar dan saat dilakukan pengeledahan Petugas Polres Blitar mendapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh), 1 (satu) klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram dengan berat bersih 0,69 (nol koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram dengan berat bersih 1,20 (satu koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru, 1 (satu) buah HP merk REDMI type Not 6 Pro dan uang tunai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Blitar Kota guna  proses lebih lanjut. Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 02991 / NNF / 2022  tanggal 20 April 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ----------------------------------------------------------------------------------
- 06125 / 2022 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,040 gram milik terdakwa DEDI SUSIONO ALIAS BONDET BIN LASMURI tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I  Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
- 06126 / 2022 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,013 gram milik saksi SANDRO YOGA MAULANA tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I  Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
 
      ---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA  --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
 
KEDUA :
---------- Bahwa ia terdakwa DEDI SUSIONO ALIAS BONDET BIN LASMURI, pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2022, bertempat di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar, atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) klip sabu – sabu yang masing –masing berupa 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh), 1 (satu) klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram dengan berat bersih 0,69 (nol koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram dengan berat bersih 1,20 (satu koma dua puluh), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sewaktu terdakwa dihubungi oleh Seseorang yang bernama HARI untuk mencarikan sabu, lalu terdakwa bilang mau menanyakan dulu kepada temannya, kemudian terdaka menghubungi Sdr. BAROTO (DPO) mengatakan kalau ada yang membeli sabu - sabu dan dijawab oleh Sdr. BAROTO (DPO) kalau pesan 1 (satu) gram sekalian, selanjutnya terdakwa bilang nanti saya tanyakan dulu ke pembelinya, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. HARI, dan Sdr. HARI pun setuju, selanjutnya terdakwa menemui seorang laki – laki suruhan dari Sdr. BAROTO (DPO) di Jalan Tembus Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar untuk mengambil 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, kemudian setelah terdakwa mengambil 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram lalu pergi.  Dan Pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 16.50 Wib, Sdr. HARI datang ke rumah ibu terdakwa yang berada di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar untuk menemui terdakwa, kemudian setelah terdakwa dan Sdr. HARI ketemu, lalu Sdr. HARI menyerahkan uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram kepada Sdr. HARI, dan setelah Sdr. HARI menerima 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram tersebut lalu pergi meninggalkan rumah ibu terdakwa.  Pada hari Jum’at tanggal 04 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib, sewaktu terdakwa sedang berada di rumah ibunya di Desa Tambakan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Blitar dan saat dilakukan pengeledahan Petugas Polres Blitar mendapatkan barang bukti berupa : 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram dengan berat bersih 0,70 (nol koma tujuh puluh), 1 (satu) klip sabu - sabu dengan berat kotor 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram dengan berat bersih 0,69 (nol koma tujuh puluh enam) gram, 1 (satu) Klip sabu - sabu dengan berat kotor 1,40 (satu koma empat puluh) gram dengan berat bersih 1,20 (satu koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru, 1 (satu) buah HP merk REDMI type Not 6 Pro dan uang tunai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Blitar Kota guna  proses lebih lanjut. Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 02991 / NNF / 2022  tanggal 20 April 2022 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : ----------------------------------------------------------------------------------
- 06125 / 2022 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,040 gram milik terdakwa DEDI SUSIONO ALIAS BONDET BIN LASMURI tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I  Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
- 06126 / 2022 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto ± 0,013 gram milik saksi SANDRO YOGA MAULANA tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I  Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
 
      ---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA 
Pihak Dipublikasikan Ya