Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2017/PN Blt YENI MESIKEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 28 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YENI MESIKEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Pemohon  tertanggal 21 Desember 2004 No.P/1853/XII/Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar terdapat kesalahan penulisan nama Ibu Pemohon  yaitu tertulis : TUMI  yang betul adalah RUSIYEM sehingga selengkapnya berbunyi : YENI MESIKEM anak perempuan dari suami isteri : LAMIDI dengan RUSIYEM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang Penetapan perbaikan akta kelahiran ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk mencatat perbaikan akta kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak