Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Blt RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H. HENDIKA CAHYANA Alias NINJA Alias TATO Bin KASTAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-608/M.5.22/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAJA OKTO SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDIKA CAHYANA Alias NINJA Alias TATO Bin KASTAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka Terdakwa HENDIKA CAHYANA Als NINJA Als TATO Bin KASTAMAN dan FARHAN (Daftar Pencarian Saksi), pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jl. Ciliwung Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa HENDIKA CAHYANA bersama sama dengan  FARHAN (Daftar Pencarian Saksi) berangkat menuju Blitar untuk mencari korban yang akan dirampas Handphonenya, kemudian sekira pukul 17.30, Terdakwa dan Farhan (Daftar Pencarian Saksi) tiba di Kota Blitar lalu mampir ke warung untuk membeli 1 (satu) buah cutter yang disimpan di saku jempernya, dan akan digunakan untuk berjaga-jaga.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB saat melintasi Jl. Ciliwung Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, Terdakwa HENDIKA dan FARHAN (DPS) menghampiri 3 (tiga) anak kecil dan bertanya “Apakah melihat dua orang perempuan berantem di makam?”, Anak Saksi FARHAN AMARIL menjawab “tidak melihat”, lalu Terdakwa HENDIKA mengajak Anak Saksi KAFKA ke makam untuk membantu dua Perempuan, tetapi 3 (tiga) anak tersebut tidak mau. Lalu Terdakwa HENDIKA meminta nomor telepon Anak Saksi KAFKA serta memintanya untuk membuka galeri Handphone milik Anak Saksi KAFKA, Selanjutnya Terdakwa HENDIKA memegang Handphone milik Anak Saksi KAFKA dan berusaha merebutnya, namun ditarik kembali oleh Saksi KAFKA dan dimasukkan ke dalam saku kemeja. Kemudian Terdakwa HENDIKA juga menanyakan dan meminta untuk memastikan nomor telpon Anak Saksi FARHAN AMARIL dan kemudian memegang Handphone milik Anak Saksi FARHAN AMARIL, namun ditarik kembali dan dimasukkan ke dalam saku celana. Selanjutnya Terdakwa HENDIKA naik ke atas motor Anak Saksi KAFKA untuk diantarkan ke makam, namun ditolak, akhirnya Terdakwa HENDIKA turun dari motor, sementara FARHAN (DPS) memindahkan sepeda motornya ke depan sepeda motor Anak Saksi FARHAN AMARIL dan Anak Saksi KAFKA.
  • Bahwa Setelah itu datang Saksi WAHYU dan Saksi ANDY, kemudian Saksi ANDY menanyakan “ada apa ini?”, dijawab oleh Terdakwa HENDIKA “, ada keributan mas di makam ayo didatangi”. Lalu Anak Saksi KAFKA memberikan kode bahwa hal tersebut bohong, lalu FARHAN (DPS) kabur menggunakan sepeda motor, sementara Terdakwa HENDIKA panik, kemudian berusaha melarikan diri namun tangan kirinya dipegang oleh Saksi ANDY dan kemudian Terdakwa HENDIKA mengeluarkan 1 (satu) buah cutter dari jempernya lalu mengayunkannya ke arah Saksi WAHYU dan Saksi ANDY kemudian mengenai tangan Saksi WAHYU hingga sobek dan mengakibatkan luka bekas sayatan pada bagian kulit leher sebelah kiri Saksi ANDY.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDIKA tersebut, pergelangan tangan kanan Saksi WAHYU terdapat luka terbuka berukuran empat sentimeter, hal mana sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Nomor 400.7/03.RM/410.301.1/2025 tertanggal 05 Januari 2025, atas nama Wahyu Setiayawan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizka Amalia Fitri Andini, selaku dokter pada RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban diketemukan dalam keadaan pergelangan tangan kanan terdapat luka terbuka berukuran empat sentimeter akibat persentuhan dengan benda tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDIKA tersebut, leher kiri Saksi ANDY terdapat luka lecet goresan ukuran tiga sentimeter, hal mana sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Nomor 400.7/02.RM/410.301.1/2025 tertanggal 05 Januari 2025, atas nama Moch. Andy Firdiansyah, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizka Amalia Fitri Andini, selaku dokter pada RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban diketemukan dalam keadaan leher kiri terdapat luka lecet goresan berukuran tiga sentimeter akibat persentuhan dengan benda tajam.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa HENDIKA CAHYANA Als NINJA Als TATO Bin KASTAMAN dan FARHAN (Daftar Pencarian Saksi) pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jl. Ciliwung Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa HENDIKA CAHYANA bersama sama dengan  FARHAN (Daftar Pencarian Saksi) berangkat menuju Blitar untuk mencari korban yang akan dirampas Handphonenya, kemudian sekira pukul 17.30, Terdakwa dan Farhan (Daftar Pencarian Saksi) tiba di Kota Blitar lalu mampir ke warung untuk membeli 1 (satu) buah cutter yang disimpan di saku jempernya, dan akan digunakan untuk berjaga-jaga.
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB saat melintasi Jl. Ciliwung Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, Terdakwa HENDIKA dan FARHAN (DPS) menghampiri 3 (tiga) anak kecil dan bertanya “Apakah melihat dua orang perempuan berantem di makam?”, Anak Saksi FARHAN AMARIL menjawab “tidak melihat”, lalu Terdakwa HENDIKA mengajak Anak Saksi KAFKA ke makam untuk membantu dua Perempuan, tetapi 3 (tiga) anak tersebut tidak mau. Lalu Terdakwa HENDIKA meminta nomor telepon Anak Saksi KAFKA serta memintanya untuk membuka galeri Handphone milik Anak Saksi KAFKA, Selanjutnya Terdakwa HENDIKA memegang Handphone milik Anak Saksi KAFKA dan berusaha merebutnya, namun ditarik kembali oleh Saksi KAFKA dan dimasukkan ke dalam saku kemeja. Kemudian Terdakwa HENDIKA juga menanyakan dan meminta untuk memastikan nomor telpon Anak Saksi FARHAN AMARIL dan kemudian memegang Handphone milik Anak Saksi FARHAN AMARIL, namun ditarik kembali dan dimasukkan ke dalam saku celana. Selanjutnya Terdakwa HENDIKA naik ke atas motor Anak Saksi KAFKA untuk diantarkan ke makam, namun ditolak, akhirnya Terdakwa HENDIKA turun dari motor, sementara FARHAN (DPS) memindahkan sepeda motornya ke depan sepeda motor Anak Saksi FARHAN AMARIL dan Anak Saksi KAFKA.
  • Bahwa Setelah itu datang Saksi WAHYU dan Saksi ANDY, kemudian Saksi ANDY menanyakan “ada apa ini?”, dijawab oleh Terdakwa HENDIKA “, ada keributan mas di makam ayo didatangi”. Lalu Anak Saksi KAFKA memberikan kode bahwa hal tersebut bohong, lalu FARHAN (DPS) kabur menggunakan sepeda motor, sementara Terdakwa HENDIKA panik, kemudian berusaha melarikan diri namun tangan kirinya dipegang oleh Saksi ANDY dan kemudian Terdakwa HENDIKA mengeluarkan 1 (satu) buah cutter dari jempernya lalu mengayunkannya ke arah Saksi WAHYU dan Saksi ANDY kemudian mengenai tangan Saksi WAHYU hingga sobek dan mengakibatkan luka bekas sayatan pada bagian kulit leher sebelah kiri Saksi ANDY.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDIKA tersebut, pergelangan tangan kanan Saksi WAHYU terdapat luka terbuka berukuran empat sentimeter, hal mana sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Nomor 400.7/03.RM/410.301.1/2025 tertanggal 05 Januari 2025, atas nama Wahyu Setiayawan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizka Amalia Fitri Andini, selaku dokter pada RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban diketemukan dalam keadaan pergelangan tangan kanan terdapat luka terbuka berukuran empat sentimeter akibat persentuhan dengan benda tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDIKA tersebut, leher kiri Saksi ANDY terdapat luka lecet goresan ukuran tiga sentimeter, hal mana sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Nomor 400.7/02.RM/410.301.1/2025 tertanggal 05 Januari 2025, atas nama Moch. Andy Firdiansyah, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizka Amalia Fitri Andini, selaku dokter pada RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban diketemukan dalam keadaan leher kiri terdapat luka lecet goresan berukuran tiga sentimeter akibat persentuhan dengan benda tajam.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa Ia Terdakwa HENDIKA CAHYANA Als NINJA Als TATO Bin KASTAMAN pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jl. Ciliwung Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa HENDIKA CAHYANA bersama sama dengan  FARHAN (Daftar Pencarian Saksi) berangkat menuju Blitar untuk mencari korban yang akan dirampas Handphonenya, kemudian sekira pukul 17.30, Terdakwa dan Farhan (Daftar Pencarian Saksi) tiba di Kota Blitar lalu mampir ke warung untuk membeli 1 (satu) buah cutter yang disimpan di saku jempernya, dan akan digunakan untuk berjaga-jaga.

 

  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB saat melintasi Jl. Ciliwung Kel. Tanggung Kec. Kepanjenkidul Kota Blitar, Terdakwa HENDIKA dan FARHAN (DPS) menghampiri 3 (tiga) anak kecil dan bertanya “Apakah melihat dua orang perempuan berantem di makam?”, Anak Saksi FARHAN AMARIL menjawab “tidak melihat”, lalu Terdakwa HENDIKA mengajak Anak Saksi KAFKA ke makam untuk membantu dua Perempuan, tetapi 3 (tiga) anak tersebut tidak mau. Lalu Terdakwa HENDIKA meminta nomor telepon Anak Saksi KAFKA serta memintanya untuk membuka galeri Handphone milik Anak Saksi KAFKA, Selanjutnya Terdakwa HENDIKA memegang Handphone milik Anak Saksi KAFKA dan berusaha merebutnya, namun ditarik kembali oleh Saksi KAFKA dan dimasukkan ke dalam saku kemeja. Kemudian Terdakwa HENDIKA juga menanyakan dan meminta untuk memastikan nomor telpon Anak Saksi FARHAN AMARIL dan kemudian memegang Handphone milik Anak Saksi FARHAN AMARIL, namun ditarik kembali dan dimasukkan ke dalam saku celana. Selanjutnya Terdakwa HENDIKA naik ke atas motor Anak Saksi KAFKA untuk diantarkan ke makam, namun ditolak, akhirnya Terdakwa HENDIKA turun dari motor, sementara FARHAN (DPS) memindahkan sepeda motornya ke depan sepeda motor Anak Saksi FARHAN AMARIL dan Anak Saksi KAFKA.

 

  • Bahwa Setelah itu datang Saksi WAHYU dan Saksi ANDY, kemudian Saksi ANDY menanyakan “ada apa ini?”, dijawab oleh Terdakwa HENDIKA “, ada keributan mas di makam ayo didatangi”. Lalu Anak Saksi KAFKA memberikan kode bahwa hal tersebut bohong, lalu FARHAN (DPS) kabur menggunakan sepeda motor, sementara Terdakwa HENDIKA panik, kemudian berusaha melarikan diri namun tangan kirinya dipegang oleh Saksi ANDY dan kemudian Terdakwa HENDIKA mengeluarkan 1 (satu) buah cutter dari jempernya lalu mengayunkannya ke arah Saksi WAHYU dan Saksi ANDY kemudian mengenai tangan Saksi WAHYU hingga sobek dan mengakibatkan luka bekas sayatan pada bagian kulit leher sebelah kiri Saksi ANDY.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDIKA tersebut, pergelangan tangan kanan Saksi WAHYU terdapat luka terbuka berukuran empat sentimeter, hal mana sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Nomor 400.7/03.RM/410.301.1/2025 tertanggal 05 Januari 2025, atas nama Wahyu Setiayawan, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizka Amalia Fitri Andini, selaku dokter pada RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban diketemukan dalam keadaan pergelangan tangan kanan terdapat luka terbuka berukuran empat sentimeter akibat persentuhan dengan benda tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDIKA tersebut, leher kiri Saksi ANDY terdapat luka lecet goresan ukuran tiga sentimeter, hal mana sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Nomor 400.7/02.RM/410.301.1/2025 tertanggal 05 Januari 2025, atas nama Moch. Andy Firdiansyah, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rizka Amalia Fitri Andini, selaku dokter pada RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Korban diketemukan dalam keadaan leher kiri terdapat luka lecet goresan berukuran tiga sentimeter akibat persentuhan dengan benda tajam.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya