Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2021/PN Blt DASAR MONY THERIZA KRISNADA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 15 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DASAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nuryoko. SH. M. Hum.DASAR
Tergugat
NoNama
1MONY THERIZA KRISNADA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN ANDRI A.W,SH.MHMONY THERIZA KRISNADA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum 
3.Menyatakan bahwa Tergugat bukan pemilik sah dari Mobil Honda Brio No.Pol.AG.1025.OL. Warna Merah, Type Brio Satya 1.2E MT CKD.
4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik yang sah dari Mobil Honda No.Pol.AG.1025.OL. Warna Merah Type Brio Satya 1.2E MT CKD.
5.Menghukum Tergugat segera menyerahkan mobil Honda Brio No.Pol.AG.1025.OL. warna merah ,Type Brio Satya 1.2E MT CKD milik Penggugat yang telah di kuasai oleh Tergugat berikut STNK nya tanpa sarat kepada Penggugat
6.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.500.000. (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Penggugat, untuk setiap harinya selama Tergugat tidak menjalankan isi putusan ini di hitung sejak gugatan perkara ini di putuskan
7.Meletakkan sita jaminan (Revindicatoir Beslaag) atas satu unit mobil Honda Brio  No.Pol.Ag.1025.OL. Warna Merah Type Brio Satya 1.2E MT CKD milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat.
8.Menyatakan putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi (Uit voerbaar Bij Voorrad)
9.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak