Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
403/Pdt.P/2020/PN Blt SHOFI KUSUMANINGRUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 403/Pdt.P/2020/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SHOFI KUSUMANINGRUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk:
  1. Merubah atau membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 140 D Tahun 1992 yang semula tertulis SHOVI KUSUMANINGRUM anak perempuan yang kedua dari suami-istri IMAM MANSJUR dengan SITI ROFIAH, dirubah/ dibetulkan menjadi SHOFI KUSUMANINGRUM anak perempuan kedua dari suami-istri IMAM MANSUR dengan ST. ROFIAH
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan
  2. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak