Dakwaan |
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa KUSWARI Bin (Alm) WARIDI, pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira jam 16.00. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di SPBU Badas Jalan Raya Pare – Jombang Kecamatan Badas, atau berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, di suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I, berupa 1 (satu) kantong plastik bening klip berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta plastiknya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 SEKITAR JAM 13.30. Wib. terdakwa menghubungi JOHAN (DPO) untuk memesan sabu-sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh JOHAN (DPO) melalui BRI Link, kemudian sekitar jam 16.00. Wib. Terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan JOHAN di SPBU Badas, Jalan Raya Pare - Jombang Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, untuk penyerahan sabu-sabu tersebut, selanjutnya setelah terdakwa bertemu dan menerima sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat kotor 0,20 gram dari JOHAN, selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah temannya di Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, selanjutnya sekitar jam 20.00. Wib., terdakwa diamankan oleh Petugas Polres Blitar, dan ketika dilakukan penggeledahan pada terdakwa, ditemukan barang berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk Samsung yang sedang dipegang oleh terdakwa;
Dan terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa sudah beberapa kali membeli sabu-sabu pada JOHAN (DPO), dan tidak ada alas hak atau dokumen yang menyertai tentang keberadaan sabu-sabu tersebut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita dari terdakwa tersebut, dengan No. Lab. : 04462/NNF/2021 tanggal 02 bulan Juni tahun 2021, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9551/2021/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa KUSWARI Bin (Alm) WARIDI, pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira jam 20.00. Wib., atau pada waktu lain dalam tahun 2021, bertempat di Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, atau di suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, berupa 1 (satu) kantong plastik bening klip berisi sabu dengan berat kotor 0,20 (nol koma dua puluh) gram beserta plastiknya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya petugas Kepolisian Resort Blitar, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Ponggok sering digunakan transaksi Narkotika, kemudian Petugas Polres Blitar melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa didapatkan barang berupa 1 (satu) bungkus sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang disimpan di dalam saku celana sebelah kanan terdakwa, sedangkan HP ketika itu ada dalam kekuasaannya terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan surat atau dokumen yang menyatakan terdakwa mempunyai hak didalam membeli atau memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa terdakwa mendapatkan sabu sabu tersebut berasal dari JOHAN (DPO) yang didapat dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 terdakwa menghubungi JOHAN (DPO) untuk memesan sabu-sabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh JOHAN (DPO) melalui BRI Link, kemudian sekitar jam 16.00. Wib. Terdakwa bersepakat untuk bertemu dengan JOHAN di SPBU Badas, Jalan Raya Pare - Jombang Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, untuk penyerahan sabu-sabu tersebut, selanjutnya setelah terdakwa bertemu dan menerima sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat kotor 0,20 gram dari JOHAN, selanjutnya terdakwa berangkat ke rumah temannya di Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, selanjutnya sekitar jam 20.00. Wib., terdakwa diamankan oleh Petugas Polres Blitar, dan ketika dilakukan penggeledahan pada terdakwa, ditemukan barang berupa 1 (satu) klip sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit HP merk Samsung yang sedang dipegang oleh terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sabu-sabu yang disita dari terdakwa tersebut, dengan No. Lab. : 04462/NNF/2021 tanggal 02 bulan Juni tahun 2021, disimpulkan bahwa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9551/2021/NNF,- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . |