Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2024/PN Blt LILIK PUJIATI, S.H. ARIS SASRUL ANAM Bin (Alm) M. ZAENAL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2024/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1435/M.5.22/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------------- Bahwa  terdakwa  Aris Sasrul Anam bin Alm M Zaenal Arifin pada hari Rabu   tanggal 08 Mei 2024  sekira pkl 04.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu waktu lain dalam bulan Mei  tahun 2024 bertempat di Halaman Masjid Dusun Kledan Desa Bangsri Kecamatan Nglegok Kabupaten  Blitar   atau setidak tidaknya pada suatu tempat tempat lain termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, mengambil barang sesuatu barang , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain    , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,   untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------   Berawal ketika sasi Siti Khotimah pada  waktu tersebut diatas pergi ke Masjid Darusalam Desa Ngasri kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar hendak melaksanakan iobadah jamaah sholat subuh dengan mengendarai sepeda Supra X 125 warna hitam No Pol AG 6757 KKL Tahun 2009 No rangka MHIJB91159K851619 Nosin JB91E1848638 dengan identias kendaraan adalah milik saksi Siti Khotimah

Bahwa ketika saksi Siti Khotimah masuk kedalam masjid dan sepeda motor sudah saksi kunci namun tidak dikunci stang , ketika saksi sudah selesai melakukan sholat subuh berjamaah dan kemudian akan pulang kerumah diketahui bahwa sepeda motor miliknya telah tidak ada

Bahwa mengetahui sepeda motornya tidak ada kemudian saksi mencari kemana mana namun tidak ditemukan kemudian melaporkan kejadian kepihak berwajib  ke  Polsek Nglegok  

Bahwa dengan adanya pelaporan dari saksi Siti Khotimah kemudian Kepolisian Sektor Nglegok melakukan penyelidikan terhadap laporannya  dan pada hari Kamis tanggal 16 Mei  2024 berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aris Sasrul Anam .

Bahwa setelah dilakukan intrograsi terhadap terdakwa mengakui bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira  pkl 04.00 Wib ketika terdakwa berangkat dari rumahnya dengan menggunakan sepeda

 

motor Susuki Thunder No Pol  AG 3042 TA warna hitam milik terdakwa untuk belanja Pertalite di Pom Bensin Bangsri , ketika melintas di diperjalanan terdakwa melihat ada sepeda motor yang terparkir dihalaman masjid sehingga terdakwa putar haluan dan kemudian menaruh sepeda motor Thunder miliknya diarea persawahan yang jaraknya tidak jauh dari masjid Darusalam  , kemudian setelah terdakwa menaruh sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berjalan kaki menuju ke Masjid Darusalam  sesampainya di masjid  terdakwa langsung mengambil 1 unit speda motor Honda Supra X 125  dan  didorong kearah timur sampai diperempatan jalan ,  terdakwa  menghidupkan mesinnya  dan menyalakan kendaraan /sepeda motor tersebut  dengan menggunakan kunci sepeda motor Susuki Thunder miliknya,    setelah berhasil hidup mesinnya kemudian sepeda motor Supra X terdakwa naiki  dan terdakwa kembali ke tempat sepeda motor Susuki Thunder tersebut terdakwa simpan  , dan  terdakwa membawa pulang sepeda motor Supra X 125 dari hasil mengambil didepan masjid Darussalam   , setelah  dirumah terdakwa sempat menawarkan barang tersebut ke media social facebook namun belum  laku terjual .

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Siti Khotimah mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 ( lima juta rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp 250,-       

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya