Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2022/PN Blt ERNA HANDAYANI Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2022/PN Blt
Tanggal Surat Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNA HANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor : 3505-LT-13062016-0048 tertanggal 13 juni 2016 atas nama ERNA HANDAYANI, lahir di Blitar pada tanggal 09 Maret 1985 anak ke satu, Perempuan dari Ayah PURNOMO dan Ibu SATIYEM adalah cacat hukum;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar (Tergugat) untuk mencabut Akta Kelahiran Nomor: 3505-LT-13062016-0048 atas nama ERNA HANDAYANI dan mengaktifkan kembali identitas Pemohon atas nama ERNA HANDAYANI lahir di Blitar pada tanggal 21 Maret 1988 (sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3059/D/V/TAHUN 2004, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD Nomor: 04 Dd.0443531 dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SLTP Nomor: DN.05 DI 1194718 milik Pemohon) ;
4.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
5.Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak