Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.B/2021/PN Blt Grisnita Devi, S.H. GALIH IDFI SUBANDI Bin PRIYO SUBANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 256/Pid.B/2021/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-1234/M.5.22/Eoh.2/07/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Grisnita Devi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH IDFI SUBANDI Bin PRIYO SUBANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GALIH IDFI SUBANDI Bin PRIYO SUBANDI pada hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 sekira jam 02.30 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2021, bertempat di depan kios/warung nasi dalam Pasar Sayur Kel. Babadan  Kec. Wlingi Blitar atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan penganiayaan terhadap korban SUTRISNO ALIAS LEDE hingga mengalami luka-luka, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saat terdakwa datang ke Pasar sayur Wlingi seorang diri dengan berjalan kaki dengan maksud hendak beli bakso, dimana terdakwa sempat bertemu dengan saksi SUTRISNO Als LEDE (korban) yang saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras.  Di tengah-tengah situasi tersebut saksi SUTRISNO Als LEDE (korban) tiba-tiba berbicara melantur di hadapan banyak orang dengan ucapan mengejek dan menyatakan jika dahulu sewaktu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), saksi SUTRISNO Als LEDE (korban)-lah yang menghidupi Terdakwa, sehingga hal tersebut telah menyinggung perasaan Terdakwa.  Terdakwa saat itu langsung memanggil saksi SUTRISNO Als LEDE (korban) dengan isyarat melambaikan tangan saat berada di depan kios warung nasi dalam Pasar sayur Kel. Babadan Kec Wlingi Kab Blitar, yang semula hendak menanyakan maksud saksi SUTRISNO Als LEDE (korban) menyampaikan hal semacam itu di hadapan orang lain, dimana kondisi warung saat itu mulai sepi.  Karena terdakwa saat itu merasa emosi terhadap kata-kata korban saat berada di dalam warung, Terdakwa langsung memukul dari arah depan dengan tangan terkepal mengenai bagian mulut saksi SUTRISNO Als LEDE (korban) sebanyak 1 (satu) kali hingga korban jatuh ke tanah aspal, selanjutnya oleh Terdakwa terus ditinggal pulang kerumah.   
Akibat perbuatan terdakwa maka SUTRISNO Als LEDE mengalami luka-luka di bagian mulut yaitu bibir mengeluarkan darah dan gigi tanggal, sebagaimana hasil Visum Et Repertum Visum et Repertum No.445/1838/409.206/2021 tanggal 15 Mei 2021 yang ditandatangani oleh dr.SAMUEL PRASETYO, dokter pada RSUD “NGUDI WALUYO” Wlingi dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
“ Ditemukan bercak darah di sekitar mulut disertai gigi tanggal, terkesan disebabkan oleh benda tumpul.  Ditemukan luka babras sebanyak 2 (dua) buah pada daerah ubun-ubun kepala terkesan disebabkan oleh benda tumpul.”  
Bahwa atas kejadian tersebut, korban SUTRISNO ALIAS LEDE terganggu aktivitasnya karena gigi depan korban tanggal (rompal) sebanyak 4 (empat) buah dan bagian rahang mengalami pembengkakan sehingga korban sulit untuk berbicara maupun makan serta korban merasa pusing-pusing.  
Perbuatan terdakwa GALIH IDFI SUBANDI Bin PRIYO SUBANDI tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya