Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
514/Pid.Sus/2016/PN Blt Santosa Hadi Pranawa, S.H. LAMIHADI Bin MESELAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 514/Pid.Sus/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 552/B/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Santosa Hadi Pranawa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMIHADI Bin MESELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

P E R T A M A   :

Primair  :

         ---------- Bahwa ia terdakwa LAMIHADI BIN MESELAN, pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak – tidaknya dalam Bulan September Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Jalan Kerantil Gang V Keluarahan Sukorejo RT.0 RW.03 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) kantong plastic bening / klip yang berisi  sabu dengan berat kotor bersama dengan klipnya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

       -   Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telpon yang di terima petugas Polres Blitar Kota tentang adanya kepemilikan narkoba di rumah seseorang di Jalan Kerantil Gang V Keluarahan Sukorejo RT.0 RW.03 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ternyata benar bahwa kepemilikan narkoba tersebut yang dikuasai oleh terdakwa LAMIHADI BIN MESELAN, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic bening / klip yang berisi  sabu dengan berat kotor bersama dengan klipnya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram,  1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok plastic warna kuning, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastic ujung runcing, 2 (dua) pipet kaca, 1(satu) gulung grenjeng silver, 10 (sepuluh) buah coton but dan Uang Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Yang dilakukan dengan cara sewaktu terdakwa berada di rumahnya didatangi oleh saksi YUNITA KURNIASARI (diajukan dalam perkara lain) dengan maksud ingin membeli sabu - sabu, kemudian saksi YUNITA KURNIASARI menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) kantong plastic sabu – sabu kepada saksi YUNITA KURNIASARI, kemudian setelah saksi YUNITA KURNIASARI menerima 1 (satu) kantong plastic sabu – sabu tersebut terdakwa, lalu saksi YUNITA KURNIASARI  pamit pulang. Dan pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar Kota dirumahnya di Jalan Kerantil Gang V Keluarahan Sukorejo RT.0 RW.03 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, sehubungan dengan saksi YUNITA KURNIASARI yang ditangkap lebih dulu karena memiliki  1 (satu) kantong plastic sabu – sabu yang di dapat dari terdakwa, dan terdakwa mendapatkan sabu – sabu tersebut dari Sdr. SLAMET ALIAS BRENGOS (DPO),   selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Blitar Kota guna proses lebih lanjut.

         -    Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 8872 / NNF / 2016  tanggal 29    September  2016 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

                   *  11860 / 2016 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto 0,043 tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I  Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. 

    Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

Subsidair :

---------- Bahwa terdakwa LAMIHADI BIN MESELAN, pada waktu dan tempat sebagimana tersebut dalam dakwaan Pertama Primair diatas, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) kantong plastic bening / klip yang berisi  sabu dengan berat kotor bersama dengan klipnya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -    

-   Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telpon yang di terima petugas Polres Blitar Kota tentang adanya kepemilikan narkoba di rumah seseorang di Jalan Kerantil Gang V Keluarahan Sukorejo RT.0 RW.03 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ternyata benar bahwa kepemilikan narkoba tersebut yang dikuasai oleh terdakwa LAMIHADI BIN MESELAN, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic bening / klip yang berisi  sabu dengan berat kotor bersama dengan klipnya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram,  1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok plastic warna kuning, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastic ujung runcing, 2 (dua) pipet kaca, 1(satu) gulung grenjeng silver, 10 (sepuluh) buah coton but dan Uang Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Yang dilakukan dengan cara sewaktu terdakwa berada di rumahnya didatangi oleh saksi YUNITA KURNIASARI (diajukan dalam perkara lain) dengan maksud ingin membeli sabu - sabu, kemudian saksi YUNITA KURNIASARI menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) kantong plastic sabu – sabu kepada saksi YUNITA KURNIASARI, kemudian setelah saksi YUNITA KURNIASARI menerima 1 (satu) kantong plastic sabu – sabu tersebut terdakwa, lalu saksi YUNITA KURNIASARI  pamit pulang. Dan pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar Kota dirumahnya di Jalan Kerantil Gang V Keluarahan Sukorejo RT.0 RW.03 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, sehubungan dengan saksi YUNITA KURNIASARI yang ditangkap lebih dulu karena memiliki  1 (satu) kantong plastic sabu – sabu yang di dapat dari terdakwa, dan terdakwa mendapatkan sabu – sabu tersebut dari Sdr. SLAMET ALIAS BRENGOS (DPO),   selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Blitar Kota guna proses lebih lanjut.

-    Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 8872 / NNF / 2016  tanggal 29  September  2016 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

                   *  11860 / 2016 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto 0,043 tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I  Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. 

  Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1)  UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

                                                                          A T A U

  K E D U A :

       ----------  Bahwa terdakwa LAMIHADI BIN MESELAN,  pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib, atau setidak – tidaknya dalam Bulan September Tahun Dua Ribu Enam Belas, bertempat di Jalan Kerantil Gang V Keluarahan Sukorejo RT.0 RW.03 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang termasuk  dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) kantong plastic bening / klip yang berisi  sabu dengan berat kotor bersama dengan klipnya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat melalui telpon yang di terima petugas Polres Blitar Kota tentang adanya kepemilikan narkoba di rumah seseorang di Jalan Kerantil Gang V Keluarahan Sukorejo RT.0 RW.03 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ternyata benar bahwa kepemilikan narkoba tersebut yang dikuasai oleh terdakwa LAMIHADI BIN MESELAN, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastic bening / klip yang berisi  sabu dengan berat kotor bersama dengan klipnya 0,30 (nol koma tiga puluh) gram,  1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah sendok plastic warna kuning, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pipet plastic ujung runcing, 2 (dua) pipet kaca, 1(satu) gulung grenjeng silver, 10 (sepuluh) buah coton but dan Uang Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Yang dilakukan dengan cara sewaktu terdakwa berada di rumahnya didatangi oleh saksi YUNITA KURNIASARI (diajukan dalam perkara lain) dengan maksud ingin membeli sabu - sabu, kemudian saksi YUNITA KURNIASARI menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya setelah uang tersebut diterima oleh terdakwa, lalu terdakwa memberikan 1 (satu) kantong plastic sabu – sabu kepada saksi YUNITA KURNIASARI, kemudian setelah saksi YUNITA KURNIASARI menerima 1 (satu) kantong plastic sabu – sabu tersebut terdakwa, lalu saksi YUNITA KURNIASARI  pamit pulang. Dan pada hari Kamis tanggal 08 September 2016 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Blitar Kota dirumahnya di Jalan Kerantil Gang V Keluarahan Sukorejo RT.0 RW.03 Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, sehubungan dengan saksi YUNITA KURNIASARI yang ditangkap lebih dulu karena memiliki  1 (satu) kantong plastic sabu – sabu yang di dapat dari terdakwa, dan terdakwa mendapatkan sabu – sabu tersebut dari Sdr. SLAMET ALIAS BRENGOS (DPO),   selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Blitar Kota guna proses lebih lanjut.

        -    Sesuai Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 8872 / NNF / 2016  tanggal 29  September  2016 yang disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

                  *  11860 / 2016 / NNF.- : berupa 1(satu) kantong plastic berisikan kristal warna Putih dengan berat netto 0,043 tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I ( satu ) nomor urut 61 Lampiran I  Undang – undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

        -    Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : 445 / 822 / 410.205.5 / 2016  tanggal 10 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. BERNARD THEODORE RATULANGI, Sp.PK. dokter RSUD MARDI WALUYO KOTA BLITAR, dengan Kesimpulan pemeriksaan bahwa Urine terdakwa Positif Amphetamine dan Methaphetamine.

 Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1)  UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA

Pihak Dipublikasikan Ya