Petitum |
- Mengabulkan pemohonan dari Pemohon ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa : KARLINA IR (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anaknya yang bernama : KARISMA WIJAYANTI, Lahir 07-05-1999, yang belum dewasa atau belum cakap untuk melakukan tindakan hukum dalam hal ini untuk mengurus / menanda tangani segala surat-surat berhubungan dengan balik nama penjualan sebidang tanah darat dan bangunan dengan bukti SHM No. 1748, Luas 1.550 M2, Gambar Situasi tanggal 07-03-1994, Nomor 195/1994, yang terletak di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, atas nama pemegang hak : SUTIAH ;
- Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon ;
|