Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menetapkan, memberi ijin kepada pemohon membetulkan nama orangtua pada akta kelahiran anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tanggal 18 Juli 2013, No. 3505-LT-18072013-0169 atas nama ARJUNA, Laki-laki, lahir di Blitar pada tanggal 20-02-2011, anak ke satu, yang dilahirkan dari PURWATI, dibetulkan menjadi yang dilahirkan dari SUTIKNO dan PURWATI ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan / turunan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, untuk dicatat tentang pembetulan nama tersebut pada Register yang berlaku untuk itu serta memberi catatan pada tepi / pinggir Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh pemohon ;
|