Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
294/Pid.B/2016/PN Blt | Milono Raharjo, SH | 1.HERU WAHONO Bin MISBAN 2.EDI WASONO Bin SUKARNO 3.SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO 4.ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO 5.NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Jul. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 294/Pid.B/2016/PN Blt | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Jul. 2016 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | 316/B/2016 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka terdakwa I HERU WAHONO Bin MISBAN , terdakwa II EDI WASONO Bin SUKARNO , terdakwa III SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO , terdakwa IV ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO dan terdakwa V NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI pada hari Jum’at tanggal 20 Mei 2016 sekira jam 01.00 WIB, setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2016 bertempat di dusun Maron Rt.05 Rw.04 Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar , setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu biarpun ada atau tidak adanya perjanjian atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------- -Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika para terdakwa yaitu I HERU WAHONO Bin MISBAN , terdakwa II EDI WASONO Bin SUKARNO , terdakwa III SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO , terdakwa IV ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO dan terdakwa V NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI sedang berada dirumah saksi Didik Adi Purwanto (dalam perkara tersendiri) telah timbul niat untuk melakukan judi kartu remi 30an dirunag dapur tersebut. Bahwa selanjutnya telah mempersiapkan alatnya yaitu berupa satu set kartu yang terdiri dari 52 buah kartu remi yang nominal angkanya tertera 1 sampai 10 sementara bagi kartu yang tergambar Jack, Queen, dan King mempunyai nilai angka 10. Bahwa selanjutnya para pemain memasang uang taruhan/tombokan sesuai kesepakatan, selanjutnya bandar membagi kartu yang telah dikocok kepada masing-masing pemain sebanyak 3 (tiga) buah kartu remi secara acak, dari ketiga kartu remi tersebut masing-masing pemain menjumlahkan nilai pada kartu yang didapat, pemain boleh mengambil kartu lagi pada deck untuk ditambahkan dengan kartu ditangan, pemain akan dinyatakan menang apabila kartu yang ada pada genggamannya bernilai 30an atau nilai kartu diatas nilai kartu milik bandar, dan pemain akan dinyatakan kalah apabila kartu yang ada pada genggamannya bernilai dibawah nilai kartu milik bandar atau apabila jumlah nilai pada kartu yang ada pada genggamannya lebih dari 30 an atau dinyatakan hangus/kobong. Dalam permainan judi kartu remi 30an tersebut ada istilah kartu murni apabila pemain atau bandar mendapatkan kartu yang mempunyai nilai 30 tanpa mengambil kartu tambahan dari deck dan biasanya akan mendapatkan uang sebanyak 2 (dua) kali lipat dari bandar sekaligus menggantikan posisi sebagai bandar. Apabila modalnya minim maka pemenang tidak berkewajiban menggantikan posisi bandar melainkan bandar akan tetap dan posisi pemenang masih menjadi pemain, Bahwa ketika permainan judi tersebut sedang berlangsung telah tertangkap petugas dari Polsek Srengat dan didapati uang tunai sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 3 (tiga) set kartu remi,. 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) buah kaleng biscuit sebagai tempat cuk/upah/komisi. Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 303 ( 1 ) ke 2 KUHP--------------------------------
SUBSIDAIR ----------Bahwa mereka terdakwa I HERU WAHONO Bin MISBAN , terdakwa II EDI WASONO Bin SUKARNO , terdakwa III SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO , terdakwa IV ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO dan terdakwa V NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama , pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair, turut main judi dijalan umum atau didekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali kalau pembesar yang berkuasa telah memberi ijin untuk mengadakan judi itu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------- -Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika para terdakwa yaitu I HERU WAHONO Bin MISBAN , terdakwa II EDI WASONO Bin SUKARNO , terdakwa III SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO , terdakwa IV ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO dan terdakwa V NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI sedang berada dirumah saksi Didik Adi Purwanto (dalam perkara tersendiri) telah timbul niat untuk melakukan judi kartu remi 30an dirunag dapur tersebut. Bahwa selanjutnya telah mempersiapkan alatnya yaitu berupa satu set kartu yang terdiri dari 52 buah kartu remi yang nominal angkanya tertera 1 sampai 10 sementara bagi kartu yang tergambar Jack, Queen, dan King mempunyai nilai angka 10. Bahwa selanjutnya para pemain memasang uang taruhan/tombokan sesuai kesepakatan, selanjutnya bandar membagi kartu yang telah dikocok kepada masing-masing pemain sebanyak 3 (tiga) buah kartu remi secara acak, dari ketiga kartu remi tersebut masing-masing pemain menjumlahkan nilai pada kartu yang didapat, pemain boleh mengambil kartu lagi pada deck untuk ditambahkan dengan kartu ditangan, pemain akan dinyatakan menang apabila kartu yang ada pada genggamannya bernilai 30an atau nilai kartu diatas nilai kartu milik bandar, dan pemain akan dinyatakan kalah apabila kartu yang ada pada genggamannya bernilai dibawah nilai kartu milik bandar atau apabila jumlah nilai pada kartu yang ada pada genggamannya lebih dari 30 an atau dinyatakan hangus/kobong. Dalam permainan judi kartu remi 30an tersebut ada istilah kartu murni apabila pemain atau bandar mendapatkan kartu yang mempunyai nilai 30 tanpa mengambil kartu tambahan dari deck dan biasanya akan mendapatkan uang sebanyak 2 (dua) kali lipat dari bandar sekaligus menggantikan posisi sebagai bandar. Apabila modalnya minim maka pemenang tidak berkewajiban menggantikan posisi bandar melainkan bandar akan tetap dan posisi pemenang masih menjadi pemain, Bahwa ketika permainan judi tersebut sedang berlangsung telah tertangkap petugas dari Polsek Srengat dan didapati uang tunai sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 3 (tiga) set kartu remi,. 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) buah kaleng biscuit sebagai tempat cuk/upah/komisi.
Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 303 bis (2) KUHP |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |