Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2016/PN Blt Milono Raharjo, SH 1.HERU WAHONO Bin MISBAN
2.EDI WASONO Bin SUKARNO
3.SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO
4.ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO
5.NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jul. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2016/PN Blt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Jul. 2016
Nomor Surat Pelimpahan 316/B/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Milono Raharjo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU WAHONO Bin MISBAN[Penahanan]
2EDI WASONO Bin SUKARNO[Penahanan]
3SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO[Penahanan]
4ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO[Penahanan]
5NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka terdakwa I HERU WAHONO Bin MISBAN , terdakwa II EDI WASONO Bin SUKARNO , terdakwa III SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO , terdakwa IV ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO dan terdakwa V NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI pada hari  Jum’at   tanggal 20 Mei  2016  sekira jam 01.00 WIB, setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei   tahun 2016 bertempat  di dusun Maron Rt.05 Rw.04 Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar   ,   setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum  atau sengaja turut campur dalam perusahaan  untuk itu biarpun ada atau tidak adanya perjanjian atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

-Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika para terdakwa yaitu  I HERU WAHONO Bin MISBAN , terdakwa II EDI WASONO Bin SUKARNO , terdakwa III SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO , terdakwa IV ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO dan terdakwa V NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI sedang berada dirumah saksi Didik  Adi Purwanto (dalam perkara tersendiri)  telah timbul niat  untuk melakukan judi kartu remi 30an  dirunag dapur tersebut. Bahwa selanjutnya telah mempersiapkan alatnya yaitu berupa  satu set kartu yang terdiri dari 52 buah kartu remi  yang nominal angkanya tertera 1 sampai 10 sementara bagi kartu yang tergambar Jack, Queen, dan King mempunyai nilai angka 10. Bahwa selanjutnya para pemain memasang uang taruhan/tombokan sesuai kesepakatan, selanjutnya bandar membagi kartu yang telah dikocok kepada masing-masing pemain sebanyak 3 (tiga)  buah kartu remi secara acak, dari ketiga kartu remi  tersebut masing-masing pemain menjumlahkan nilai  pada kartu yang didapat, pemain boleh mengambil kartu lagi pada deck untuk ditambahkan dengan kartu ditangan, pemain akan dinyatakan menang apabila kartu yang ada pada genggamannya bernilai 30an atau nilai kartu diatas nilai kartu milik bandar, dan pemain akan dinyatakan  kalah apabila kartu yang ada pada genggamannya bernilai dibawah nilai kartu milik bandar atau apabila jumlah nilai pada kartu yang ada pada genggamannya lebih dari 30 an atau dinyatakan hangus/kobong. Dalam permainan judi kartu remi 30an tersebut ada istilah kartu murni apabila pemain atau bandar mendapatkan kartu yang mempunyai nilai 30 tanpa mengambil kartu tambahan dari deck dan biasanya akan mendapatkan uang sebanyak 2 (dua) kali lipat dari bandar  sekaligus menggantikan posisi sebagai bandar. Apabila modalnya minim maka pemenang tidak berkewajiban menggantikan posisi bandar melainkan bandar akan tetap dan posisi pemenang masih menjadi pemain, Bahwa ketika permainan judi tersebut sedang berlangsung  telah tertangkap petugas dari  Polsek Srengat dan didapati uang tunai sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 3 (tiga) set kartu remi,. 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) buah kaleng  biscuit  sebagai tempat cuk/upah/komisi.

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 303 ( 1 ) ke 2 KUHP--------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa mereka terdakwa I HERU WAHONO Bin MISBAN , terdakwa II EDI WASONO Bin SUKARNO , terdakwa III SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO , terdakwa IV ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO dan terdakwa V NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama , pada waktu dan tempat seperti tersebut dalam dakwaan Primair, turut main judi dijalan umum atau didekat jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali  kalau pembesar yang berkuasa telah memberi ijin untuk mengadakan judi itu  yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

-Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, ketika para terdakwa yaitu  I HERU WAHONO Bin MISBAN , terdakwa II EDI WASONO Bin SUKARNO , terdakwa III SUGITO Als IMUK Bin TUMIJO , terdakwa IV ADI WIKANTO Als WIK Bin SUMANTO dan terdakwa V NANANG KRISNAWAN Als TARNO Bin MUHARI sedang berada dirumah saksi Didik  Adi Purwanto (dalam perkara tersendiri)  telah timbul niat  untuk melakukan judi kartu remi 30an  dirunag dapur tersebut. Bahwa selanjutnya telah mempersiapkan alatnya yaitu berupa  satu set kartu yang terdiri dari 52 buah kartu remi  yang nominal angkanya tertera 1 sampai 10 sementara bagi kartu yang tergambar Jack, Queen, dan King mempunyai nilai angka 10. Bahwa selanjutnya para pemain memasang uang taruhan/tombokan sesuai kesepakatan, selanjutnya bandar membagi kartu yang telah dikocok kepada masing-masing pemain sebanyak 3 (tiga)  buah kartu remi secara acak, dari ketiga kartu remi  tersebut masing-masing pemain menjumlahkan nilai  pada kartu yang didapat, pemain boleh mengambil kartu lagi pada deck untuk ditambahkan dengan kartu ditangan, pemain akan dinyatakan menang apabila kartu yang ada pada genggamannya bernilai 30an atau nilai kartu diatas nilai kartu milik bandar, dan pemain akan dinyatakan  kalah apabila kartu yang ada pada genggamannya bernilai dibawah nilai kartu milik bandar atau apabila jumlah nilai pada kartu yang ada pada genggamannya lebih dari 30 an atau dinyatakan hangus/kobong. Dalam permainan judi kartu remi 30an tersebut ada istilah kartu murni apabila pemain atau bandar mendapatkan kartu yang mempunyai nilai 30 tanpa mengambil kartu tambahan dari deck dan biasanya akan mendapatkan uang sebanyak 2 (dua) kali lipat dari bandar  sekaligus menggantikan posisi sebagai bandar. Apabila modalnya minim maka pemenang tidak berkewajiban menggantikan posisi bandar melainkan bandar akan tetap dan posisi pemenang masih menjadi pemain, Bahwa ketika permainan judi tersebut sedang berlangsung  telah tertangkap petugas dari  Polsek Srengat dan didapati uang tunai sebesar Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), 3 (tiga) set kartu remi,. 1 (satu) lembar karpet warna merah, 1 (satu) buah kaleng  biscuit  sebagai tempat cuk/upah/komisi.

 

Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam pasal 303 bis (2)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya