Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan, memberikan izin kepada Pemohon untuk :
Merubah atau membetulkan nama Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor : 3505090609061446 dan KTP Nomor : 3505094607700003 milik Pemohon’ tersebut tertulis atas nama ISTIKOMAH dirubah/dibetulkan menjadi ISTIQOMAH.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan.
4.Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon |