Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Blt Rumah Sakit Umum Islam ORPEHA Tulungagung Dr.ARIESTA WIRA PERMANA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Blt
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Triyono,SHRumah Sakit Umum Islam ORPEHA Tulungagung
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Nomor : 0033/RSUIT /I/2018 tertanggal 31 Januari 2018 adalah SAH DEMI HUKUM;
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebaga iberikut :
a)Kerugian Materiil sebesar Rp 311.907.500,00 (Tiga Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
b)Kerugian Moriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap 1 (Satu) UNIT KENDARAAN RODA 4 (Empat) MERK HONDA MOBILIO Tahun 2017 Type 1.5 E MT berwarna HITAM dengan No Pol AG-1448-OA;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hokum tetap;
7.Menyatakan putusan ini agar dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaarbijvoorraad ) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak