1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa di Desa Tumpang pada tanggal 01 Pebruari 2003 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama Mujito karena Sakit Biasa dan dikebumikan di Desa Tumpang;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Muijito tersebut;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |