Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2017/PN Blt SAMSUL HADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2017/PN Blt
Tanggal Surat Kamis, 28 Sep. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAMSUL HADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon:
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa : SAMSUL HADI (Pemohon) sebagai WALI / KUASA dari anak kandungnya yang belum dewasa bernama : KHARISMA USWATUN HASANAH, Perempuan, Lahir di Blitar, tanggal 07 Maret 2002, dalam hal ini untuk mengurus dan menanda tangani semua surat-surat / dokumen yang berhubungan dengan proses jual beli sebidang tanah yang terletak di Kelurahan / Desa Kademangan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik nomor 828, atas nama SAMSUL HADI yang terurai dalam surat ukur tanggal 16-12-1999, nomor 111/Kademangan/1999 seluas 152 m2;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa segala biaya yang timbul akibat penetapan ini dibebankan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak