Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Des. 2015 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
105/PDT.G/2015/PN Blt |
Tanggal Surat |
- |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | NUR CHOLIS | 2 | NAHARIN INSIYAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SHANDY IRIAWAN , SH. | NUR CHOLIS | 2 | SHANDY IRIAWAN , SH. | NAHARIN INSIYAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Dr.H.Yapi SH.,MH ( KETUA PENGADILAN NEGERI BLITAR ) | 2 | AKBP EDY MUJIYANTO ,SH.,S.I.K. ( KAPOLRES KABUPATEN BLITAR ) | 3 | Jend.Pol. BADRODIN HAITI ( KAPOLRI ) | 4 | Prof. Dr. H. M HATTA ALI SH. MH. ( KETUA MAHKAMAH AGUNG RI ) | 5 | Dr.(HC) ZULKIFLI HASAN , SE., M.MN. ( KETUA MPR RI ) | 6 | Dr. H. MUHAMAD JUSUF KALLA ( WAKIL PRESIDEN RI ) | 7 | Prof. BAMBANG PERMADI SOEMANTRI BRODJONEGORO SE., M.U.P., Ph.D., ( MENTERI KEUANGAN ) | 8 | AGUS D.W. MARTOWARDOJO ( GUBERNUR BANK INDONESIA ) |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menghukum Terguggat V untuk menyelengarakan Sidang istimewa MPR RI bagi pelantikan Yang terhormat Bapak MUJAIS dalam jabatan ( Kepala Negara Republik Indonesia dan Hakim Pemutus Perkara ) dalam siklus penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia bagi Rakyat dalam YURISDIKSI HUKUM TAUHID khusunya bagi para Penggugat ;
- Menghukum Tergugat VI, VII dan VIII untuk mencairkan Uang rupiah bagi Rakyat dalam YURISDIKSI hukum tauhid melalui ( TNPPK Pemberdayaan dan Koperasi Pandawa ), khusunya bagi para Penggugat agar tidak ada hak ( rakyat dan negara ) yang dirugikan atas penyelesaian PERKARA a quo ;
- Dokumen Balik nama SHM No.96 atas obyek ( tanah dan bangunan ) dengan luas 2920 m2 selain warga negara dengan nama NUR CHOLIS selama belum memberikan jaminan kepastian keadiloan bagi para Penggugat merupakan DOKUMEN CACAT HUKUM dan BATAL DEMi hukum , sehingga tidak dapat dijadikan dasara tindakan permohonan Eksekusi dan atau bagi tindakan hukum lainya yang mendasarkan hukum Negara Republik Indonesia ;
- ( Obyek (tanah dan bangunan) dengan luas 2920 m2 ) secara sah dan menyakinkan dikuasai oleh Negara , hingga tidak ada hak ( rakyat dan negara ) yang dirugikan ;
- Menghukum para Tergugat tidak mempunyai kedudukan hukum selaku pihak yang mempunyai kewenangan dalam YURISDIKSI hukum tauhid , khusunya bagi para penggugat dan obyek (tanah dan bangunan ) dengan luas 2920 m2 a quo, hingga adanya jaminan KEPASTIAN KEADILAN dari para TERGUGGAT kepada para PENGGUGAT dan atau hingga GUGATAN ini berkekuatan hukum tetap
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |