Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLITAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/PDT.G/2015/PN Blt 1.NUR CHOLIS
2.NAHARIN INSIYAH
1.Dr.H.Yapi SH.,MH ( KETUA PENGADILAN NEGERI BLITAR )
2.AKBP EDY MUJIYANTO ,SH.,S.I.K. ( KAPOLRES KABUPATEN BLITAR )
3.Jend.Pol. BADRODIN HAITI ( KAPOLRI )
4.Prof. Dr. H. M HATTA ALI SH. MH. ( KETUA MAHKAMAH AGUNG RI )
5.Dr.(HC) ZULKIFLI HASAN , SE., M.MN. ( KETUA MPR RI )
6.Dr. H. MUHAMAD JUSUF KALLA ( WAKIL PRESIDEN RI )
7.Prof. BAMBANG PERMADI SOEMANTRI BRODJONEGORO SE., M.U.P., Ph.D., ( MENTERI KEUANGAN )
8.AGUS D.W. MARTOWARDOJO ( GUBERNUR BANK INDONESIA )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/PDT.G/2015/PN Blt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR CHOLIS
2NAHARIN INSIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SHANDY IRIAWAN , SH.NUR CHOLIS
2SHANDY IRIAWAN , SH.NAHARIN INSIYAH
Tergugat
NoNama
1Dr.H.Yapi SH.,MH ( KETUA PENGADILAN NEGERI BLITAR )
2AKBP EDY MUJIYANTO ,SH.,S.I.K. ( KAPOLRES KABUPATEN BLITAR )
3Jend.Pol. BADRODIN HAITI ( KAPOLRI )
4Prof. Dr. H. M HATTA ALI SH. MH. ( KETUA MAHKAMAH AGUNG RI )
5Dr.(HC) ZULKIFLI HASAN , SE., M.MN. ( KETUA MPR RI )
6Dr. H. MUHAMAD JUSUF KALLA ( WAKIL PRESIDEN RI )
7Prof. BAMBANG PERMADI SOEMANTRI BRODJONEGORO SE., M.U.P., Ph.D., ( MENTERI KEUANGAN )
8AGUS D.W. MARTOWARDOJO ( GUBERNUR BANK INDONESIA )
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menghukum Terguggat V untuk menyelengarakan Sidang istimewa MPR RI bagi pelantikan Yang terhormat Bapak MUJAIS dalam jabatan ( Kepala Negara Republik Indonesia dan Hakim Pemutus Perkara ) dalam siklus penyelenggaraan Pemerintahan Negara Republik Indonesia bagi Rakyat dalam YURISDIKSI HUKUM TAUHID khusunya bagi para Penggugat ;
  2. Menghukum Tergugat VI, VII dan VIII untuk mencairkan Uang rupiah bagi Rakyat dalam YURISDIKSI hukum tauhid melalui ( TNPPK Pemberdayaan dan Koperasi Pandawa ), khusunya bagi para Penggugat agar tidak ada hak ( rakyat dan negara ) yang dirugikan atas penyelesaian PERKARA a quo ;
  3. Dokumen Balik nama SHM No.96 atas obyek ( tanah dan bangunan ) dengan luas 2920 m2 selain warga negara dengan nama NUR CHOLIS selama belum memberikan jaminan kepastian keadiloan bagi para Penggugat merupakan DOKUMEN CACAT HUKUM dan BATAL DEMi hukum , sehingga tidak dapat dijadikan dasara tindakan permohonan Eksekusi dan atau bagi tindakan hukum lainya yang mendasarkan hukum Negara Republik Indonesia ;
  4. ( Obyek (tanah dan bangunan) dengan luas 2920 m2 ) secara sah dan menyakinkan dikuasai oleh Negara , hingga tidak ada hak ( rakyat dan negara ) yang dirugikan ;
  5. Menghukum para Tergugat tidak mempunyai kedudukan hukum selaku pihak yang mempunyai kewenangan dalam YURISDIKSI hukum tauhid , khusunya bagi para penggugat dan obyek (tanah dan bangunan ) dengan luas 2920 m2 a quo, hingga adanya jaminan KEPASTIAN KEADILAN dari para TERGUGGAT kepada para PENGGUGAT dan atau hingga GUGATAN ini berkekuatan hukum tetap
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak