INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
51/Pdt.P/2025/PN Blt | Fatoni Budi Prasetyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2025/PN Blt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan memberi izin kepada PEMOHON (FATONI BUDI PRASETYO) untuk bertindak sebagai kuasa menjual atau mewakili atas nama anak-anak kandung PEMOHON yang masih di bawah umur bernama: AMEERA SYIFA AZ ZAHRA lahir di Blitar, tanggal 27 Juli 2013 (umur: 11 tahun) dan SULTHAN YUSUF AHMADINEJAD lahir di Blitar, 5 Oktober 2016 (umur: 8 tahun) dalam hal ini untuk melakukan proses mengurus/menyelesaikan seluruh proses administrasi Akta Jual-Beli di Notaris/PPAT yang mana objek jual-beli berupa sebidang tanah kosong berdasarkan:
-Sertifikat Hak Milik Nomor. 32 dengan luas 746 m2 (tujuh ratus empat puluh enam meter persegi) terletak di desa Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dengan batas-batas:
Utara : Jalan Desa
Selatan : Tanah milik sdr. Marumi
Timur : Tanah milik sdr. Kasiman
Barat : Tanah milik sdr. Kadimin
3.Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |