Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menetapkan Penggugat sebagai Tersangka dan Terdakwa adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat;
- Menghukum para Tergugat membayar kepada Penggugat secara tanggung renteng, uang ganti-rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 3.030.000.000,- (tiga milyar tiga puluh juta rupiah) sekali bayar bayar secara tunai;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta, walaupun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan lain-lain;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|